Problematika EBT dan Fenomena ‘Gross Split’
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri memiliki tiga konsep dasar yaitu Diversifikasi, Konservasi serta Intensifikasi. Diversifikasi Energi merupakan pemanfaatan sumber daya energi alternatif berupa sumber energi baru terbarukan, sehingga Indonesia bisa bebas dari ketergantungan terhadap energi minyak gas serta impor energi dari Negara lain. Dengan adanya kebijakan energi nasional, pemerintah mendorong setiap elemen yang berperan dalam kancah energi nasional dapat memanfaatkan kekayaan alam Indonesia sebagai energi alternatif baru terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi. Diversifikasi Energi ini diwujudkan dalam bentuk pembangunan pembangkit listrik geothermal, angin, mikro hydro, panas matahari (solar cell), dan lain-lain.
Kemudian adapula upaya Konservasi Energi, upaya ini merupakan hal yang dapat diimplementasikan oleh banyak pihak, bukan hanya pemerintah pusat dan swasta. Namun juga masyarakat secara luas, NGO, dan pihak-pihak lain yang ingin bergerak. Pada intinya, Konservasi Energi adalah meningkatkan efisiensi energi dan juga penghematan terhadap produk dari energi. Contoh dari Konservasi Energi adalah program hemat energi yang disosialisasikan oleh kementerian ESDM, gerakan Earth Hour yang dilakukan secara massal dan serentak di kota-kota besar di seluruh dunia. Itu adalah bentuk dari upaya Konservasi Energi yang apabila dilakukan secara kontinyu, periodik, dan massal. Maka sumber energi kita akan mengalami penghematan yang luar biasa. Sedangkan Intensifikasi Energi merupakan upaya pemerintah dalam memanfaatkan teknologi terbaru untuk dapat meningkatkan potensi sumberdaya energi yang kita miliki. Contohnya adalah penggunaan mikro organisme untuk optimalisasi eksploitasi minyak dan gas bumi. Selain itu, teknologi mutakhir mobil listrik juga dapat mengurangi konsumsi energi fossil secara signifikan. Namun, berdasarkan hasil literasi dan penelusuran penulis di lini resmi www.esdm.org, upaya intensifikasi energi secara umum sudah dieksekusi bersamaan dengan upaya diversifikasi. contohnya pemanfaatan energi panas bumi untuk pembuatan pembangkit listrik, maka pihak yang membuat instalasi tersebut akan menggunakan teknologi terbaiknya untuk mengoptimalkan input energi yang didapat. Maka dari itu, proses intensifikasi seringkali sudah dimasukkan kedalam poin diversifikasi energi. Hal tersebut diperkuat oleh Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang menuturkan bahwa kebijakan utama Dirjen EBTKE adalah Konservasi Energi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dari sisi supply dan demand serta Diversifikasi Energi untuk meningkatkan pangsa energy baru terbarukan dalam bauran energy nasional.
Berdasarkan pengamatan serta hasil diskusi penulis di forum-forum energi, saat ini problematika energi baru terbarukan terdiri dari lima hal, yaitu yang pertama mengenai biaya pokok produksi energi baru terbarukan yang lebih mahal dibandingkan energi konvensional pada umumnya. Sebagai perbandingan, harga biaya pokok produksi energi yang berasal dari gas alam sebesar Rp 802,5 per kWh, sedangkan biaya pokok produksi energi solar cell mencapai Rp1.885-Rp3.250 per kWh. Perbedaan yang sangat mencolok dari biaya pokok produksi energi gas alam dengan solar cell yang hampir 2.5-4 kali lipatnya. Yang kedua, energi baru terbarukan sulit dikembangkan karena belum maksimalnya pelaksanaan kebijakan harga listrik. Yang ketiga, regulasi yang belum bisa menarik iklim investasi yang positif untuk para pihak swasta membangun pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan. Dan yang keempat, rumitnya mekanisme perizinan serta skema bisnis yang masih belum jelas. Hal ini menyebabkan pihak swasta berpikir dua kali untuk beralih ke energi baru terbarukan.
Masih hangat di telinga kita, saat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral akan mengubah skema Cost Recovery yang sudah berlangsung selama enam generasi. Kemudian system ini akan diubah menjadi skema Gross Split. Perubahan skema ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2017 mengenai kebijakan mengganti skema Cost Recovery menjadi skema Gross Split. Perubahan skema ini didasari oleh penerimaan negara dari industri migas yang dirasakan pemerintah semakin menurun secara signifikan. Hal ini disebabkan kondisi Indonesia saat ini mengalami kenaikan dalam permintaan energi namun, produksi migas Negara kita sedang mengalami penurunan produksi dan penurunan penyimpanan cadangan energi. Namun, terlepas dari kondisi tersebut, saat ini Indonesia juga sedang mengalami penurunan investasi di sektor migas yang dikarenakan peraturan-peraturan terkait migas yang dianggap tidak menarik.
Secara sederhana, penulis membedakan gross split dan cost recovery itu terletak pada dua hal. Pada gross split, yang dibagi antara pemerintah dan kontraktor adalah pendapatan atau produksinya. Selain itu, pemerintah tidak berbagi resiko biaya produksi dan hanya menerima bagian dari pendapatan kotor penjualan. Sedangkan pada cost recovery, yang dibagi antara pemerintah dan kontraktor adalah keuntungannya. Selain itu, skema recovery menuntut pemerintah dan kontraktor berbagi risiko biaya bersama. Secara nyata, perubahan skema ini memang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari sector migas. Sehingga banyak pelaku usaha yang merasa dirugikan mengenai perubahan skema ini. Terlebih, skema baru ini masih sulit dipahami oleh para pelaku usaha sebab skema gross split cukup rumit pada proses awal karena membahas terkait aspek-aspek teknis, non-teknis, teknologi, dan lain-lain sebelum pelaku usaha melakukan operasi. Intinya, semua proses operasi kedepan, harus difiksasi di awal. Belum lagi wakil menteri ESDM, Arcandra Tahar menuturkan bahwa dalam penentuan bagi hasil akan dilakukan tiga tahap, yakni base split (pembagian dasar), variable split (variabel komponen pembagi), dan progressive split (bagi hasil progresif). Sehingga kebijakan ini perlu dikaji ulang, agar pemerintah tetap bisa mendapatkan peningkatan pendapatan. Tetapi disisi lain pelaku usaha tetap dapat beroperasi dengan iklim inventasi yang baik.
http://www.tekmira.esdm.go.id/newtek2/index.php/component/content/article/7-berita-eksternal/6-konservasi-dan-diversifikasi-energi-kunci-ketahanan-energi.html
http://www.panelsurya.com/index.php/en/-solar-cell/the-estimated-cost-of-solar-panels/28
http://www.viva.co.id/berita/bisnis/894250-ini-harga-produksi-listrik-dari-sumber-energi-pembangkit
http://www.mongabay.co.id/2017/02/12/pemerintah-baru-keluarkan-harga-beli-listrik-energi-terbarukan-bagaimana-penilaian-mereka/
http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/17/01/07/ojep8626-cost-recovery-versus-gross-split?fb_comment_id=1344445015575787_1345794725440816
https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/direktorat-jenderal-ebtke













