Ketua MA Tegaskan Hakim Tak Dapat Disanksi Karena Putusannya, Tanggapi Usul KY di Kasus Tom Lembong
Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi, karena pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya. Penegasan tersebut disampaikan Sunarto terkait tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap usulan sanksi dari Komisi Yudisial kepada tiga Majelis Hakim yang mengadili perkara Tom Lembong. Pasalnya, KY mengusulkan sanksi…










