Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Juga Didakwa Terima Suap Rp915 M dan Emas 51 Kg
Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa berupaya menyuap hakim kasasi terkait pengurusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Selain itu Zarof juga menerima gratifikasi Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram (kg) selama periode 2012-2022. Hal ini terungkap ketika tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumahnya dan menemukan uang senilai hampir…











