Rangkuman temu pegiat sosial media Jawa timur Selasa,10-12-2019 Kontributor: Istyarini TEMU PEGIAT MEDIA SOSIAL JAWA TIMUR DENGAN TEMA : " Peran Pegiat Media Sosial dalam Diseminasi Informasi Publik, " Moderator : Kasi sumber daya Komunikasi Publik Provinsi Jawa Timur Bp. Eko Stiawan, SIP, M.Si. Nara Sumber : Kaprodi Ilmu Komunikasi UMM Malang., Himawan Susanto, S.Sos. M.Si 👉 Sebelum menyebarkan berita melalui sosmed alangkah baiknya jika kita MEMILIH dan MEMILAH berita tersebut terlebih dahulu. 👉PERBUATAN YG DILARANG sesuai dg pasal 27 UU ITE,yaitu: 1.Penyebaran berita berupa dokumen/rekaman video yg memiliki muatan yg melanggar kesusilaan dg sengaja. 2.Penyebaran berita berupa dokumen/rekaman video yg memiliki muatan perjudian dg sengaja. 3.Penyebaran berita berupa dokumen/rekaman video yg memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik. 4.Penyebaran berita berupa dokumen/rekaman video yg memiliki muatan pemerasan. 👉5 TIPS AMAN DARI JERAT PASAL 27 AYAT 3 UU ITE : 1.Ketika menulis status di sosmed,SMS,BBM,usahakan tdk bermuatan penghinaan. 2.Berhati-hati bila menuliskan keluhan di sosmed. 3.Jika ingin menuliskan keluhan di sosmed jangan menulis dg jls nama orang/instansinya. 4.Mencemarkan nama baik orang yg sdh meninggal pun dapat dipidana dg pencemaran nama baik. 5.Belum ada perangkat hukum yg bisa melindungi jurnalisme warga dari pasal pencemaran nama baik. 👉Tipe Identitas Pengguna Sosmed : 1.REAL IDENTITY -Menggunakan identitas yg sebenarnya,baik berupa nama dan foto pengguna. 2.BLUR IDENTITY -Menggunakan identitas yg disamarkan,nama yg tidak sesuai aslinya(menggunakan nama samaran),tetapi foto asli pengguna sosmed.Begitu juga sebaliknya,menggunakan nama asli tapi foto menggunakan foto orang lain. 3.FAKE IDENTITY -Menggunakan identitas palsu,baik nama ataupun foto semuanya tidak sesuai dg pengguna sosmed.(memakai nama samaran dan memakai foto orang lain). 👉Lebih baik menggunakan identitas yg sebenarnya untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan. 👉Pengaduan tindak pidana ITE : @cybercrime.polri @divisihumaspolri (Instagram) 🙏🏻☺ #kimlowokwaru #malangkimkota #kelompokinformasimasyarakat #diskominfo #rasdipafm #kotamalang #turnbackhoax (di Kantor Kelurahan Gadingkasri) https://www.instagram.com/p/B56llk3J5CZ/?igshid=1bovmc1i1o764












