PEREMPUAN RENTAN LAGI?
Kalian yang laki-laki suka jahil pegang bagian tertentu teman perempuan kalian? Mereka risih tapi takut karena kalian ancam mereka. Pernah tahu tentang undang-undang pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang pencabulan? Dalam isinya “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” Nah, pasal ini mengarah pada pasal 82 UU 35 tahun 2014 yang isinya secara garis besar menyebutkan bahwa pelaku pencabulan itu akan di kenakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Dan apabila pelakunya adalah orang di atas kategori anak-anak maka akan di tambah 1/3 dari ancaman pidana maupun denda. Yang lebih okenya lagi, ternyata pasal ini merupakan pasal yang tidak harus dilaporkan oleh korbannya, pihak saksipun boleh melaporkan kejadian tersebut. UU ini di ciptakan untuk menyikapi semakin maraknya perlakuan jahil kalian bagi yang suka cabul terhadap temannya dan sebagai bentuk perlindungan perempuan dan anak-anak.
Perlakuan seksis (diskriminasi terhadap kaum perempuan) pada kehidupan anak muda beberapa tahun belakangan ini menjadi sorotan yang menarik bagi berbagai pihak. Bagaimana tidak, mulai dari kekerasan hingga pelecehan seksual marak terjadi pada kaum perempuan. Dan apa yang menyebabkan hal ini bisa terjadi? apabila mengacu pada gerakan pembebasan perempuan yang dilaksanakan pada tahun 1960 tentang hak-hak perempuan, sepertinya dalam kehidupan anak muda kini yang cenderung lebih konsumtif malah menjadikan kaum perempuan tidak saling memahami dan menjaga satu sama lain. Persaingan, dan lunturnya rasa saling memiliki antar perempuan menjadi sebuah kesempatan yang wajar apabila perempuan dijadikan kembali sebagai objek. Timbulnya istilah membudaya juga menjadi alasan bahwa hal-hal yang berbau pelecehan terhadap perempuan dalam kategori “sudah biasa” seperti halnya meraba dan menyentuh area “risih” perempuan menjadikan perempuan tidak berani untuk bereaksi lebih karena minimnya dukungan. Belum lagi bentuk konsumsi media yang sadar-tak sadar bukannya mengedukasi keberadaan perempuan malah menunjukkan sisi privasi perempuan yang layak konsumsi, dan tersebar sebagai sebuah nilai jual yang tinggi. Hal tersebut menciptakan citra perempuan malah menjadi sebuah pola pikir kembali bahwa perempuan lemah dalam membela dirinya hingga rentan diperlakukan dan memperlakukan dirinya menyimpang.
Kita memiliki perempuan-perempuan hebat yang telah membuktikan bahwa perempuan bukanlah pelengkap namun lengkap sebagai seorang manusia yang mampu melakukan hal-hal yang sama yang bisa dilakukan oleh kaum laki-laki. Contoh? Kalian bisa lihat populasi prestasi yang sudah didapatkan teman perempuan kalian yang beberapa tahun ini lebih dominan ketimbang kaum laki-laki. Jangan hancurkan gerakan feminim karena kalian mengidolakan seorang yang salah. Dan selalu ingat, apabila bukan kalian dan kita sebagai keseluruhan menjaga martabak sesama kita, tidak satupun anjing yang mampu menjaganya. Stop pelecehan seksual di lingkungan sekitar kita karena mereka adalah kita.








