terima kasih kocong dan selamat jalan sampai tujuan
Seorang bocah viral dengan julukan "Kocong" harus dideportasi dari Bali setelah melanggar aturan keimigrasian. WNA yang sebelumnya menjadi perhatian banyak orang di Bali karena aksi lucunya, diketahui tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, [Suhendra Kepala Imigrasi], menyatakan bahwa "Kocong," seorang bocah asal [Negara Asal], telah melanggar izin tinggalnya. Setelah penyelidikan, Imigrasi menemukan bahwa bocah ini telah melewati batas waktu tinggal yang diizinkan oleh visa kunjungan wisata.
Kepopuleran "Kocong" di media sosial, di mana ia dikenal dengan aksi-aksi kocaknya yang menghibur, tidak mampu mencegah pihak Imigrasi untuk mengambil tindakan tegas. Bocah tersebut kini telah dikembalikan ke negara asalnya dengan pengawalan ketat. Keputusan deportasi ini diambil setelah mempertimbangkan pelanggaran serius terhadap aturan imigrasi Indonesia.
Orang tua "Kocong", yang juga warga negara [Ukraina], mengungkapkan kekecewaan mereka atas kejadian ini, namun mereka memahami bahwa hukum harus ditegakkan. "Kami tidak menyangka bahwa tinggal lebih lama di sini akan membawa konsekuensi serius seperti ini. Kami berharap bisa kembali ke Indonesia suatu hari nanti dengan prosedur yang benar,"
Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan keimigrasian, baik untuk WNA yang tinggal maupun berkunjung ke Indonesia. "Kami akan terus memperketat pengawasan dan memastikan bahwa semua WNA di Indonesia mematuhi hukum yang berlaku. Deportasi adalah tindakan terakhir yang kami ambil setelah memastikan adanya pelanggaran serius,"
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum adalah hal yang wajib, terlepas dari popularitas atau status seseorang di masyarakat. Pihak Imigrasi Indonesia menegaskan bahwa mereka akan terus menjaga integritas peraturan imigrasi demi ketertiban dan keamanan nasional.












