Pengurusan dokumen kelahiran anak d Korea Selatan
Bagi warga negara asing (WNA), khususnya Indonesia (WNI), yang berniat atau sebentar lagi akan melahirkan anaknya di Korea Selatan, ada beberapa dkumen yang harus diurus, antara lain:
1. Akta kelahiran bayi
2. Passport Bayi
3. Alien card Bayi
1. Persyaratan pembuatan Akta kelahiran si bayi:
a. Asli dan fotokopi Surat keterangan kelahiran (akta kelahiran) dari Rumah sakit dalam bhs. inggris (berstempel resmi dokter / RS nya)
b. Asli dan fotokopi Passport & Alien card kedua orang tua
c. Asli dan fotokopi Buku Nikah
d. Biaya 10 USD
*semua dokumen diserahkan dalam bentuk hardcopy ke petugas KBRI. Proses sampe jadi lumayan lama, bisa sampe 4 jam. Klo mau lgsg d ambil harap datang pagi-pagi.
2.Persyaratan pembuatan Passport si Bayi:
a. Softcopy pas photo bayi (background putih, jelas, mata terbuka, telinga keliatan)
b. Softcopy Passport & Alien card kedua orang tua
c. Softcopy Buku Nikah
d. Softcopy Surat keterangan kelahiran (akta kelahiran) dari Rumah sakit dalam bhs. inggris (berstempel resmi dokter / RS nya).
e. Biaya 25 USD (utk passport 48 hal, berlaku sampai 5 tahun)
*Semua file softcopy dalam format .jpg/.png dan di upload ke website KBRI seoul, sebelum datang ke KBRI
3. Persyaratan pembuatan Alien Card si Bayi:
a. Asli dan fotokopi passport & Alien card kedua orang tua
b. Asli dan fotokopi passport si bayi yang sudah jadi
c. Asli dan fotokopi Akte kelahiran bayi dari Rumah sakit (dalam bahasa inggris)
d. Pasphoto tercetak dengan spesifikasi sesuai pasphoto untuk passport
e. Biaya 30K KRW (utk pengambilan sendiri) atau 33K KRW (jika ingin dikirim ke rumah)
f. Biaya tambahan 80K KRW tapi gatau untuk apa.
*sebaiknya membawa uang cash.










