🌸🧕Jilbab🧕🌸 Di Indonesia udah gak ada yang asing lagi ya dengan Jilbab, beda halnya dengan luar negeri yang mana sebagian negara masih mengeluarkan larangan buat penggunaan Jilbab disana. Tapi apakah kalian sudah tau bahwa beberapa puluh tahun yang lalu di Indonesia juga tidak memperbolehkan Muslimah yang sekolah di sekolah-sekolah negeri untuk Berjilbab. Larangan berjilbab di Indonesia terjadi pada rezim Orde Baru (OrBa) yang alergi dengan simbol-simbol Islam dan dianggap berjilbab melakukan tindakan radikal. Untuk memperkuat larangan tersebut Dirjen pendidikan dasar dan menengah mengeluarkan surat edaran SK 052/C/Kep/D-82. Surat ini berisi tentang seragam sekolah yang mana pada intinya tidak ada ruang bagi pengguna Jilbab di Sekolah Negeri. Hingga bertahun-tahun lamanya para pejuang sebelum kita berupaya agar diperbolehkan kembali penggunan Jilbab di sekolah-sekolah. Alhamdulillah yang pada akhirnya pada tanggal 16 Februari tahun 1991 Pemerintah mengeluarkan surat keputusan SK 100/C/Kep/D/1991 berisi tentang diperbolehkannya kembali siswi menggunakan pakaian yang didasarkan pada keyakinan mereka. Masyaa Allah, atas izin Allah saat ini kita sudah bebas bisa mengenakan Jilbab kapan aja dan dimana aja. Maka bersyukurlah, karena ini merupakan salah satu nikmat yaitu kita bisa melalukan ketaatan tanpa tekanan dari pihak manapun. Semoga kita semua menjadi bagian dari hamba-hamba Allah yang diridhoi-Nya. Resume : @midahummuaisyah 💜💜💜 #gemar2021 #syaridarihati #pedulijilbab #gerakanmenutupaurat #lovelyinsideglowingoutside @pedulijilbab Pemateri : Ustadzah Nurjannah Hulwani, S. Ag., ME (di Banjarmasin) https://www.instagram.com/p/CLRsj8fggzL/?igshid=pe2v1t2lqeut