Pemilu Serentak 2024, KPU Tangsel Sebut Masyarakat Yang Punya E-KTP Bisa Langsung Coblos
Pemilu Serentak 2024, KPU Tangsel Sebut Masyarakat Yang Punya E-KTP Bisa Langsung Coblos
TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperbolehkan masyarakat yang tidak sedang berada ditempat tinggal asalnya melakukan pencoblosan pada pemilu serentak 14 Febuari 2024 dengan syarat harus mempunyai E-KTP. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq kepada Tangerangraya.net, Senin, 14 Febuari 2022. Taufiq menjelaskan beberapa aturan…
View On WordPress














