Kaidah Fiqih 8: Menghindari Mafsadah Itu Lebih Diutamakan daripada Mendapatkan Maslahah
Kaidah Fiqih 8: Menghindari Mafsadah Itu Lebih Diutamakan daripada Mendapatkan Maslahah
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَي جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Dar-ul-ma-faa-si-di mu-qad-da-mun ‘a-laa jal-bil-ma-shaa-lih.
Menghindari mafsadah itu lebih diutamakan daripada mendapatkan maslahah.
Contoh:
1. Dalam suatu perjalanan, memilih jalan pintas itu bisa menyingkat waktu. Namun bila jalan pintas itu justru akan mendatangkan bahaya, maka hendaknya kita memilih jalan yang biasa saja.
2. Meracuni…
View On WordPress












