IWAN Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023 dan Komisaris Utama sejak Mei 2025, ditangk
IWAN Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023 dan Komisaris Utama sejak Mei 2025, ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Selasa (20/5) malam di rumahnya, Solo, Jawa Tengah.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada Sritex, dengan nilai total mencapai sekitar Rp3,6 triliun.
Alasan Penangkapan
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penangkapan dilakukan karena Iwan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya dan dikhawatirkan akan melarikan diri.
Setelah ditangkap, Iwan sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Solo untuk transit sebelum diterbangkan ke Jakarta, Rabu (21/5) pagi, guna menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung.











