Pilkada DKI memang jadi berita hangat yang sering banget dibicarakan beberapa bulan belakangan ini. Apalagi di masa kampanye dan sampai jelang Pilkada DKI putaran kedua ini, ada isu pidana yang menjerat salah satu calon gubernur yang ga kalah hangat juga. Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok sampai saat ini masih menjalani persidangan pada kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya. Kasus ini bermula dari postingan Buni Yani di Facebook berupa penggalan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang diduga menista agama. Nah, sebenarnya saya tidak ingin terlalu membahas kasusnya, tapi saya ingin menunjukkan bahwa berita tentang Ahok ini bisa tersebar dan diketahui bahkan seluruh warga Indonesia melalui peran media massa dan media digital.
Seperti yang kita tahu, Facebook adalah asal muasal dilaporkannya Ahok dan juga Buni Yani ke kepolisian. Media lain yang juga berperan adalah Youtube, sebagai media terunggahnya video tersebut. Kemudian, media konvensional akhirnya memberitakan pula. Sebut saja Kompas, dengan sejumlah channel yang ia punya, yaitu Kompas.com, Kompas TV, dan Harian Kompas cetak. Dengan berperannya media konvensional dalam pemberitaan kasus ini, orang-orang yang tidak menggunakan Facebook atau media sosial juga bisa mengetahui duduk perkara dalam kasus yang masih terus bergulir itu.
Gambar yang saya cantumkan ini sebagai gambaran bahwa sebenarnya konten berita yang disebarkan oleh Kompas adalah sama, namun menggunakan berbagai platforms berbeda supaya dapat menjangkau banyak orang.
sumber :
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/07/13594091/buni.yani.bantah.sunting.video.ahok.di.pulau.seribu
https://twitter.com/kompastv/statuses/795525211445596160?lang=ms
https://www.youtube.com/watch?v=wK5YakkNaFw
Putu Intan R.C-1506755624















