KPU tunda pilkada di Boven Digoel
Papuaunik, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menunda pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Boven Digoel yang seharusnya dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Komisioner KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu mengatakan penundaan itu sebagaimana hasil rapat pleno KPU Provinsi Papua pada Senin (07/12) malam, dengan keputusan pelaksanaan Pilkada Boven Digoel yang tinggal tiga tahapan ditunda hingga proses sengketa yang diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba selesai dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Jadi kita sudah menggelar pleno, dan memutuskan untuk menunda jadwal pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi untuk pilkada Boven Digoel,” katanya ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Selasa pagi. Namun, berapa lama waktu penundaan tersebut dilakukan, Melkianus Kambu menyebut KPU belum menetapkan jadwalnya. “Intinya kita menunggu hasil sengketa di Bawaslu dulu, setelah itu baru nanti kita plenokan lagi untuk jadwal 3 tahapan yang tertunda,” katanya. Penundaan pelaksanaan pilkada Kabupaten Boven Digoel sebagaimana Keputusan KPU Papua nomor 104 tertanggal 7 Desembee 2020, juga menyatakan penundaan pelaksanaan pilkada Boven Digoel dilakukan sampai dengan ditetapkannya keputusan Bawaslu Boven Digoel atau putusan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ditundanya pilkada Kabupaten Boven Digoel maka pengadaan/pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di TPS dan dukungan perlengkapan lainnya di TPS, PPS dan PPK dihentikan. Selain Read the full article











