Mahkamah Konstitusi Putuskan Jabatan Kades Tiga Periode
Mahkamah Konstitusi Putuskan Jabatan Kades Tiga Periode
TimorBerita. Jakarta || Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan palu batas maksimal jabatan kepala desa tiga periode. Amar putusan, MK kabulkan sebagian permohonan uji materiil pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa, yang diajukan Nedi Suwiran Kepala Desa (Kades) Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam gugatan Nedi disebutkan, muatan dalam…
View On WordPress












