Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Surakarta telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur...
seen from China

seen from Switzerland

seen from United States

seen from United States
seen from Mexico

seen from Russia

seen from Türkiye
seen from United States
seen from Switzerland
seen from United Kingdom

seen from Türkiye

seen from United States
seen from Serbia

seen from Portugal

seen from Switzerland
seen from Belgium
seen from United States
seen from T1

seen from United States
seen from Russia
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Surakarta telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur...
New Post has been published on Sebatas Berita
New Post has been published on http://www.sebatasberita.com/8206/ingin-cabuli-siswi-guru-ini-bermodus-bisa-nerawang-masa-depan/
Ingin Cabuli Siswi, Guru Ini Bermodus Bisa Nerawang Masa Depan
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push();
Sebatasberita.com – Seorang guru honorer di SMP Negeri salah satu sekolah di Surabaya, Jawa Timur mengaku-ngaku memiliki keahlian melihat masa depan. Sebut saja Fransiscus Asisi Setiawan Joko Martono (43 Tahun). Ia merupakan seorang guru mengajar skill musik.
Diterangkan AKBP Takdir Mattanete yang merupakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya bahwa guru ini melakukan modus kepada siswanya dengan mengaku bisa melihat masa depan. Tersangka memulai dengan mengatakan bahwa korban memiliki aura jelek dan harus dibersihkan.
“nah, agar tersangka ini nanti bisa sukses, tersangka pura-pura memantrai tubuh korban, agar penerawangan masa depan korban terlihat lebih jelas, tersangka menyuruh korban membuka baju. Dan untuk membersihkan aura jelek yang melekat, tersangka meraba-raba bagian sensitif korban” jelas AKBP Takdir Mattanete
Tersangka mulanya hanya mengajar skill musik dan ekskul tiap hari Sabtu di sekolah SMP di Surabaya, namun ia meminta izin ke pihak sekolah untuk menambah jam pelajaran musik di luar sekolah. setelah mendapat izin, penambahan jam itu diadakan setiap seminggu dua kali mulai pukul 15.00 hingga 20.00 WIB.
Untuk memulai aksinya, tersangka meminta siswanya untuk masuk satu per satu ke dalam ruangan. Saat itu berjumlah enam korban dan saat itu pula mereka dicabuli satu per satu.
Aksinya itu terbongkar saat orang tua korban melapor ke polisi. Mulanya orang tua korban tidak mengetahuinya, namunn setelah orang tua korban mendengar curhatan anak ke teman sesama korban, mereka bergegas melapor bersama orang tua teman korban.
Tersangka terjerat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 Miliar. Tersangka terjerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, berdasarkan perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.