Respons PBNU Atas Hasil Putusan PN Jombang Tidak Menerima Gugatan APQANU
JOMBANG.TV – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespon atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang tidak menerima gugatan perdata yang diajukan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU, pada Rabu (08/11/2023). PN Jombang menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Sedangkan dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan…
View On WordPress















