MAHKAMAH Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Gogo dan Agi, dua pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito U
MAHKAMAH Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Gogo dan Agi, dua pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024.
Keputusan yang dibacakan pada Selasa (14/5) menjadi pukulan telak bagi pasangan Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (Agi-Saja), setelah MK menyatakan keduanya terbukti melakukan praktik politik uang.
Dalam amar putusan MK, Gogo dan Agi bersama wakil masing-masing terbukti terlibat dalam pemberian uang kepada pemilih demi mendulang suara. Praktik kecurangan ini dinilai mencederai asas pemilu yang jujur dan adil.
Tak tinggal diam, baik Gogo-Helo maupun Agi-Saja menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut. Keduanya menilai Mahkamah telah bertindak melebihi kewenangannya dan menganggap putusan ini tidak adil.













