KAPOLDA Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol. Anggoro Sukartono menjelaskan selama 2025 ini jumlah pelanggaran Disiplin dan Kode Etik person
KAPOLDA Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol. Anggoro Sukartono menjelaskan selama 2025 ini jumlah pelanggaran Disiplin dan Kode Etik personel Polda DIY secara kuantitas mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya 2024.
"Pelanggaran Disiplin pada 2024 tercatat sebanyak 46 personel dan pada 2025 sebanyak 42 personel. Sedangkan pelanggaran KKEP -- Kode Etik Profesi Polri -- pada 2024 sebanyak 51 pelanggaran dan pada 2025 sebanyak 24 pelanggaran," kata Kapolda.
Kepada wartawan, Kapolda lebih lanjut mengemukakan putusan sidang KKEO, pada 2025 ini sebanyak 4 personel dikenai PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), 11 personel dikenai mutasi demosi, 2 personel dikenai Patsus (penempatan khusus), 1 personel dikenai penundaan pendidikan dan 1 personel dikenai penundaan kenaikan pangkat.
Sedangkan pada Sidang Disiplin, 20 personel mendapat teguran tertulis, 24 personel dikenai penundaan pendidikan, 1 personel dikenai penundaan kenaikan gaji berkala, 2 personel dikenai penundaan kenaikan pangkat, 1 personel dikenai mutasi demosi dan 23 personel dikenai Patsus.
















