PEMERINTAH resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret lalu. Hal itu tertuang melalui Peraturan Men
PEMERINTAH resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret lalu.
Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Kebijakan itu menonaktifkan akun media sosial untuk melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan digital.
Apalagi kecanduan digital menjadi momok sehari-hari bagi tumbuh kembang usia muda karena terpaparnya konten yang menyasar penggunanya.
Perlu diapresiasi
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM, Gilang Desti Parahita, S.I.P., M.A., menyebut Indonesia bukan satu-satunya negara yang membatasi usia pengguna media sosial.
Hal ini serupa dipraktikkan sejumlah negara seperti di Australia, China, Uni Eropa, Amerika, hingga Vietnam. Tujuannya sama yakni mengurangi dampak negatif konten terhadap anak.














