[esai] E-Voting, Menuju Pemilwa Melek Teknologi: Sebuah Tinjauan Yuridis
Electronic voting atau yang lebih dikenal dengan sebutan e-voting, suatu proses pemungutan suara dengan menggunakan media teknologi. Gagasan e-voting tentu bukan barang baru bagi masyarakat Indonesia, apalagi bagi mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Sekilas terdengar sangat hi-tech dan mutakhir, namun bukan berarti hal ini mustahil untuk direalisasikan.
Jika kita melirik ke beberapa tahun silam, tepatnya pada tahun 2010 , MK pernah diminta melakukan judicial review terhadap pasal 88 UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengenai proses pemungutan suara melalui e-voting, apakah e-voting ini konstitusional atau inkonstitusional, karena secara eksplisit disebutkan di dalam pasal 88 tersebut bahwa ”pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara”.
Pada praktiknya, e-voting ini bukan tidak penah diterapkan di Indonesia, sebagai contoh di desa Jembrana, Bali e-voting berdasar KTP ber-chip sudah sering diterapkan pada pemilihan kepala dusun di sana. Pengajuan judicial review ini dilakukan mengingat pembatasan metode pengumpulan suara hanya dengan pencoblosan ini menghalangi hak masyarakat untuk melakukan metode lain yang lebih baik seperti e-voting yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi sesuai dengan pasal 28 C UUD 1945. Bahkan dalam Pemilu 2009 Indonesia pernah menerapkan metode mencontreng, meskipun akhirnya kembali pada metode mencoblos, yang ini berarti perubahan metode pengumpulan suara sangat mungkin dapat dilaksanakan. Di sisi lain, hal ini berarti membuka peluang dapat dilaksanakannya pengumpulan suara dengan metode e-voting yang diyakini lebih efektif dan efisien.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal 88 UU no. 32 tahun 2004 ini bertentangan dengan pasal 28 C ayat 1 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pemgetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”, dan pasal 28 C ayat 2 UUD NRI tahun 1945 berbunyi ”setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam meemperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi alasan pasal 88 ini dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 adalah dengan dibatasinya pemungutan suara hanya dengan pencoblosan saja, menyebabkan masyarakat terhalang haknya untuk memproleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sekarang sudah sangat mutakhir, terhalang dalam hal peningkatan kualitas hidup dan pemajuan diri dalam memperjuangkan hak indvidu secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam manifestasi kedaulatan rakyat melalui pemilu, cara pemungutan suara merupakan faktor yang sangat penting untuk menentukan kualitas demokrasi. Cara pemungutan atau pemberian suara yang dapat meminimalkan kesalahan penghitungan suara, pemilih ganda, dan pelanggaran-pelanggaran lain, akan meningkatkan kualitas pemilihan umum. Dengan kemajuan teknologi, selain diselenggarakan dengan cara pencoblosan dan pencentangan, pemungutan suara juga dapat dilakukan dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi antara lain dengan cara e-voting, cara ini telah dipergunakan di berbagai negara dan cara ini apabila disiapkan dengan baik dapat secara signifikan mengurangi kelemahan cara pencoblosan dan pencentangan.
Paragraf di atas merupakan kutipan dari Putusan MK yang lahir dari adanya permohonan judicial review (peninjauan kembali) terhadap pasal 88 UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, yang pada akhirnya MK menyatakan bahwa penggunaan e-voting ini tidak bertentangan dengan Konstitusi RI saat ini alias memiliki landasan hukum untuk dapat dilaksanakan. Namun harus diakui, pemanfaatan e-voting saat ini harus berdasar pertimbangan objektif. Bahkan dalam putusannya MK menyebutkan bahwa penggunaan metode e-voting dapat dilaksanakan di Indonesia dengan syarat kumulatif antara lain:
1. Tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) yang harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan Pemilu
2. Daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap baik dari sisi teknologi, pembiayaan, SDM, maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan serta persyaratan yang lain yang diperlukan.
Jika dikaitkan dalam konteks Pemilwa di UGM, metode pemungutan suara dengan e-voting ini cukup terbuka peluang untuk dilaksanakan. Dari syarat-syarat di atas, hampir tidak ada satupun yang menjadi hambatan besar penerapan metode e-voting ini. Mengingat UGM adalah lingkungan edukasi, kampus yang sudah cukup mapan dari sisi fasilitasnya termasuk dalam bidang teknologi, termasuk pembiayaan dan SDM-nya, tinggal pada ada tidaknya kemauan dan keseriusan untuk melakukannya saja. Dari sisi manfaat, pemberlakuan e-voting menjawab berbagai permasalahan seperti kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan Pemilwa dan mahalnya baiaya pelaksanaan Pemilwa itu sendiri. Selain itu, keamanan dalam transaksi elektroniknya lebih terjamin, bahkan membantu proses Pemilwa mejadi lebih jujur dengan dapat dilakukan pembuktian telah dilakukannya pemilihan oleh si pemilih sehingga mencegah adanya pemilih ganda, dan verifikasi keaslian pemilih lebih mudah dilakukan.
Terlebih lagi dalam visi yang lebih jauh, tidak tertutup kemungkinan kampus UGM dapat menjadi “laboratorium mini” bagi penerapan metode e-voting sebelum akhirnya diterapkan dalam lingkup yang lebih luas seperti Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilukada. Hal ini tentu saja sebagai salah satu wujud kontribusi kita untuk bangsa dan negara ini.
Kesemua ini tidak lain dan tidak bukan dilakukan untuk terus memperbaiki sistem Pemilwa UGM menjadi Pemilwa yang progresif dan lebih demokratis, dan adanya niat untuk menjadi bagian dari perbaikan bangsa ini ke arah yang lebih baik sesuai dengan visi UGM itu sendiri. Sulit di awal itu pasti, tetapi bukan berarti tak layak untuk dicoba dan dikembangkan. Jadi, tak ada salahnya kita ber e-voting, teknologi canggih nan efisien, sesuai konstitusi, dan tentu saja Pemilwa UGM menjadi lebih melek teknologi. Selamat mencoba!!!