[esai] Eksistensi Kekuasaan Kehakiman: Jejak-Jejak Anotasi Dalam Kepustakaan
Siapa di antara kita yang tidak pernah mendengar kisah tentang pengadilan Socrates? Atau persidangan Nabi Sulaiman ketika memutus perselisihan tentang hak asuh anak?
Eksistensi institusi peradilan setidaknya dapat ditelusuri sejak zaman peradaban Yunani. Pada tahun 399 SM, warga Athena menyelenggarakan persidangan untuk mengadili Socrates atas tuduhan murtad dan tidak beriman pada dewa-dewi dan mengajarkan kesesatan kepada anak muda-anak muda. Socrates membantah dengan menyampaikan pembelaannya atas tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya ini sebagaimana diabadikan oleh Plato, murid Socrates dalam karyanya “Apologia”. Singkat cerita di akhir kisah ini, Socrates dianggap bersalah dan dihukum mati. Tuduhan-tuduhan itu terbukti dan pembelaannya dianggap tak beralasan sama sekali. [1]
Pengadilan Socrates adalah satu diantara banyak sidang pengadilan yang terkenal dan menyejarah, tercatat dalam buku-buku hukum yang kita rujuk hari ini. Pengadilan Socrates juga menunjukkan kita bahwa komunitas masyarakat yang beradab menyelenggarakan peradilan untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak, lalu menetapkan hukuman apa yang dijatuhkan. Penuntut menyampaikan kesalahan terdakwa ke hadapan hakim, lalu terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri atas tuduhan tersebut, selanjutnya adalah tugas hakim-hakim untuk memutuskan apakah tuduhan itu berdasar dan terbukti, dan apakah pembelaan itu diterima atau ditolak. Begitulah pengadilan bekerja. Dia mencerminkan bagaimana pendekatan logis dan nurani dibangun dalam dialektika persidangan. Sebagaimana logika awam dan mendasar yang saat ini kita kenal, bahwa tidak boleh asal tuduh, tidak boleh asal hukum.
Di masa yang lebih awal, sekitar abad ke 10 SM, tata cara peradilan juga tercatat sebagai salah satu kisah paling terkenal dalam sejarah Islam yaitu persidangan yang dilakukan Nabi Sulaiman dalam memutus perkara hak asuh anak antara dua orang wanita. Nabi Sulaiman sebagai raja/ penguasa saat itu memutus permasalahan mengenai klaim atas seorang bayi yang selamat dari terkaman serigala. Dengan pendekatan psikologis dalam proses pembuktian, Nabi Sulaiman berhasil membuktikan perihal siapa sebenarnya pemilik sebenarnya atas bayi tersebut. Singkat cerita, diputuskan bahwa si bayi merupakan milik si wanita muda dengan pertimbangan wanita itu lebih besar kasih sayangnya kepada si anak dibandingkan dengan wanita yang satunya. Kisah ini diabadikan dalam Al-Quran dan dijadikan pedoman bagi umat Islam tentang bagaimana harusnya penyelesaian perselisihan dilakukan dan bagaimana bukti-bukti berperan dalam memutus perkara secara adil.
Dua kisah di awal tulisan ini menurut penulis cukup representatif untuk menyusun ulang kepingan mozaik-mozaik sejarah eksistensi peradilan sepanjang peradaban manusia di atas muka bumi.
Catatan dalam Kepustakaan Klasik
Hukum Romawi (sekitar abad ke-6 M maupun sebelumnya) telah memperkenalkan praktik penyelesaian perselisihan melalui tata cara persidangan. Dalam ruang lingkup hukum privat, perselisihan diselesaikan dengan cara seorang petugas negara memimpin atau mengatur penyelenggaraan sebuah persidangan setelah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Dalam hukum perdata konvensional, peradilan dilaksanakan dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di hadapan seorang praetor, seorang petugas fungsionaris yang tadinya merupakan salah satu anggota dari para magistrate yang dipilih setiap tahun. Gelar perkara ini mengidetifikasikan masalah yang diperselisihkan. Tahap berikutnya merupakan pemeriksaan secara terpisah yang dilakukan seperti dalam persidangan di hadapan seorang iudex, seorang hakim ad-hoc, warga negara biasa, yang dipilih melalui persetujuan partai dan kemudian diberi otoritas oleh praetor untuk mengadili perselisihan dan menghasilkan sebuah keputusan yang mengikat; tanpa ada banding yang bisa dilakukan. Dalam kebanyakan kasus, baik praetor maupun iudex keduanya sama-sama tidak menjalankan suatu pelatihan hukum apapun.[2]
Orang biasa juga bisa ditugaskan untuk menjalankan peran sebagai hakim dalam konteks pelaksanaan sidang pengadilan atau kriminal lainnya dimana sebuah majelis yang terdiri atas masyarakat biasa (kadang berjumlah sampai 40 orang) akan duduk dalam persidangan. Orang-orang ini berusaha menemukan fakta, dan juga mendengarkan serta memberikan penilaian terhadap keseluruhan kasus, setelah sebelumnya mendengarkan berbagai argumen alternatif tentang masalah yang disidangkan. Bentuk pemeriksaan perkara ini mirip dengan bentuk arbitrasi di hadapan hakim biasa.[3] Cara ini kita kenal sebagai sistem juri (jury trial) dewasa ini yang dipraktikkan di negara-negara Common Law.
Dalam kepustakaan Islam (dimulai pada abad ke-6 M dan seterusnya), eksistensi peradilan dapat dirunut dalam Al-Quran, kitab suci umat Islam. Al-Quran menyebutkan peradilan dalam beberapa ayat, diantaranya “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah swt. Biarpun terhadap dirimu sendiri, atau Ibu Bapakmu dan kaum kerabatmu, jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau engganmenjadi saksi, maka sesungguhnya Allah swt adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan” (Q.S. An-Nisa’: 135).[4]
Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menerangkan ayat ini sebagai berikut:
“Jadilah kamu orang-orang yang berdiri tegak dengan keadilan”, di dalam ayat ini bertemu kalimat Qawwamina yang kita artikan berdiri tegak, sadar dan membela. Tegasnya tidak mau tunduk kepada siapapun yang hendak mencoba meruntuh keadilan yang ditegakkan itu. Keadilan, adalah arti yang dipakai untuk kalimat Al-Qishthi, yang berarti juga jalan tengah, tidak berat sebelah. “Menjadi saksi karena Allah”. Artinya berani mengatakan kebenaran. Sebab keadilan dan kebenaran, adalah dua arti dari maksud yang satu. Barang sesuatu disebut adil sebab dia benar. Barang sesuatu disebut benar karena dia adil. Hendaklah berani menyatakan kesaksian atas keadilan itu, karena Allah. Karena bertanggungjawab kepada Tuhan, sehingga tidak takut lagi akan ancaman sesama manusia yang berusaha hendak memungkiri keadilan itu. “Walaupun terhadap diri sendiri”. Berani menegakkan keadilan, walaupun mengenai diri sendiri, adalah satu puncak dari segala keberanian. Inilah yang disebut dalam pepatah orang Melayu, “tiba di dada jangan disbusungkan, tiba di mata jangan dipicingkan, dan tiba di perut jangan dikempiskan”. Kebenaran dan keadilan yang wajib ditegakkan di dunia ini, supaya masyarakat manusia jangan kacau-balau. Janganlah bantu membantu di dalam menegakkan kezaliman dan merampas hak orang lain. Karena kekacauan karena keadilan tidak ada lagi, adalah bahaya yang menimpa semua orang, dan yang berlaku zalim itu sendiri tidaklah akan terlepas daripadanya.[5]
Dalam pandangan agama Islam, peradilan merupakan keniscayaan sehingga hakim ditempatkan sebagai posisi yang sentral. Hakim adalah wakil resmi Khalifah di suatu wilayah dalam penerapan hukum. Dikenal dengan sebutan qadhi, yang bermakna seseorang yang bertanggungjawab menjelaskan hukum Allah SWT kepada manusia (qadha’).
Ibnu Khaldun, seorang cendikiawan Islam pada abad ke-14 M, dalam bukunya “Mukaddimah”[6] menguraikan panjang lebar perihal eksistensi peradilan sebagai berikut:
“Adapun pengadilan, maka ia termasuk lembaga yang berada di bawah kekhalifahan. Sebab pengadilan merupakan jabatan yang bertugas menyelesaikan konflik yang terjadi antarwarga dan mencegah terjadinya konflik, dengan catatan harus berdasarkan hukum-hukum syariat yang dambil dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Dengan demikian, maka pengadilan merupakan bagian dari kekhalifahan dan di bawah naungannya.
“Para khalifah terkemuka pada permulaan Islam, menjalankan fungsi dan tugas pengadilan sekaligus, selain samping jabatan khalifah yang disandangnya, tanpa mengangkat orang lain untuk mendudukinya. Khalifah pertama yang menyerahkan jabatan ini kepada orang lain adalah Umar bin Al-Khattab, dimana ia mengangkat Abu Ad-Darda’ sebagai hakim di Madinah, Syuraih di Basrah, dan Abu Musa Al-Asy’ari di Kufah.”
Dalam konsep Islam, meskipun pada dasarnya mengadili perkara merupakan bagian dari tugas khalifah, pelimpahan tugas pengadilan ini dikarenakan para khalifah disibukkan dengan tugas-tugas politik secara umum, banyak berjihad dan melakukan penaklukan ke berbagai wilayah, menjaga banteng pertahanan dan membela tanah air. Tugas-tugas tersebut tidak mungkin dijalankan sendiri mengingat arti pentingnya pengadilan bagi masyarakat. Para khalifah berupaya mempermudah proses pengadilan di masyarakat dengan melimpahkan jabatan tersebut kepada orang lain, selain untuk meringankan tugas-tugas kerajaan.[7]
Dalam pengangkatan hakim, Umar bin Al-Khattab (hidup pada abad ke-7 M), seorang Khulafaurrasyidin, menulis surat yang berisi tentang hukum-hukum peradilan secara memadai, di antaranya:[8]
Pengadilan merupakan kewajiban yang telah ditetapkan dan keteladanan Rasulullah yang harus diikuti.
Persamaan kedudukan di hadapan pengadilan, tidak dibenarkan ada keberpihakan sehingga menguntungkan sesuatu pihak.
Pengadilan berpijak pada prinsip siapa yang mendalilkan harus membuktikan, sebaliknya pihak yang mengingkari mengajukan sumpah.
Diperbolehkan ada perdamaian, kecuali perkara-perkara yang dilarang berdamai untuk menghalalkan yang diharamkan syariat.
Diperkenankan memperbaiki keputusan yang telah ada sebelumnya jika ditemukan kebenaran baru atas satu perkara.
Jika tidak ditemukan hukum atas suatu permasalahan dalam Al-Quran dan Hadits, maka dianjurkan untuk mencari perbandingan penyelesaian atas masalah yang serupa.
Larangan menjadi saksi terhadap orang yang terbiasa memberi kesaksian palsu, atau dicurigai memiliki hubungan darah atau loyalitas.
Tugas hakim pada masa kekhalifahan hanya berkisar antara penyelesaian silang sengketa saja. Perkembangan dan perubahan situasi dan kondisi mendorong mereka untuk menambah fungsi dan tugas hakim pengadilan secara bertahap seiring dengan bertambahnya tugas dan kesibukan para khalifah dan penguasa dalam agenda utama politik. Akhirnya tugas dan fungsi hakim pengadilan mencakup penyelesaian silang sengketa, pemenuhan sebagian hak-hak kaum muslimin, dan memerhatikan pengurusan harta benda yang ditangguhkan penyerahannya kepada pemiliknya karena gila, anak yatim (belum dewasa), mengalami pailit, bodoh dan juga dalam hal wasiat dan wakaf, menikahkah para gadis yang tidak memiliki wali nikah berdasarkan pendapat yang memperbolehkannya.[9]
Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab sebagai khalifah, sebenarnya telah dimulai pula konsep pemisahan jabatan khalifah sebagai pimpinan tertinggi negara dengan jabatan hakim yang mengadili perkara, artinya kekuasaan memerintah dan mengadili sengketa tidak menumpuk pada satu orang. Saat itu Umar bin Khattab mengangkat hakim terpisah dari kekuasaan beliau, salah satunya ialah Qadhi Syuraih yang cukup terkenal.
Catatan dalam Kepustakaan Abad Pertengahan
John Gilissen dan Frits Gorle dalam bukunya “Sejarah Hukum: Suatu Pengantar”[10] memaparkan perihal eksistensi pengadilan di Eropa pada abad pertengahan, sebagai berikut:
Sampai abad ke-18, di Eropa institusi pengadilan banyak dijumpai, seperti pengadilan-pengadilan gereja, pengadilan-pengadilan feodal, selain institusi-institusi baru yang didirikan oleh raja-raja yang mulai memperluas kekuasaan. Pada abad pertengahan, pengadilan-pengadilan gereja mempunyai wewenang yang luas. Institusi pengadilan gereja telah banyak memberikan sumbangsih bagi pembentukan pengadilan modern baik di dalam perkara-perkara perdata dan perkara-perkara pidana, dengan mengadopsi sebagian hukum Romawi dan menerapkan pembagian tugas modern antara para penegak hukum.[11]
Yang menjadi hakim dalam pengadilan gereja adalah uskup, yang sejak abad ke-15 didampingi oleh diaken keuskupan. Pada abad ke 12, kewenangan uskup untuk mengadili perkara ini dilimpahkan kepada kaum intelektual yang mengkhususkan dirinya dalam hukum peradilan, dikenal dengan sebutan “official”. Para official ini diangkat dan diberhentikan oleh para uskup. Official ini bersidang sebagai hakim tunggal. Ia dapat pula dibantu oleh orang-orang yang ikut duduk dalam persidangan (bijzeters) yang menguasai hukum dengan baik (iurisperiti) sebagai penasihat. Pada abad ke-13, para official ini pada umumnya adalah yuris-yuris yang memperoleh pendidikan universitas.[12]
Penyelenggaraan tatanan official ini mencapai suatu kemajuan pesat pada abad XIII dan XIV. Official ini didampingi oleh pejabat-pejabat kehakiman, yakni sigillator atau penyimpan cap segel (zegel bewaarder) dari official, receptor actorum, yang mencatat perbuatan-perbuatan hukum yang diajukan kepada official dan registrator atau panitera yang mencatat dan mengatur jalannya persidangan. Promotor, yang baru tampil pada abad XIV, mengusut dan menyidik kejahatan-kejahatan dan menuntut tersangka di depan official. Jadi dengan demikian ia menjalankan dalam perkara-perkara pidana suatu peranan yang dapat dibandingkan dengan fungsi penuntut umum masa kini. Organisasi-organisasi pengadilan modern pada hakikatnya sebagian besar adalah peniruan pengadilan-pengadilan gereja abad pertengahan.[13]
Selain pengadilan gereja, juga terdapat pengadilan kota yang biasanya terdiri dari tujuh pejabat pengadilan yang disebut scabini. Pejabat ini adalah penduduk yang ditunjuk oleh pemimpin kota, dengan demikian mereka adalah hakim-hakim rakyat yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum secara khusus. Di samping itu, terdapat pula pengadilan kerajaan. Pengadilan ini adalah manifestasi dari kekuasaan yudikatif raja. Sebagai contoh, Raja Prancis, sejak abad ke-13 menganggap dirinya sebagai wakil Tuhan di muka bumi dan sebagai sumber segala keadilan dan kepatuhan (rex est fons omnismodi iustitiae). Pengadilan kerajaan ini secara fungsional berada di bawah kekuasaan pemerintah pusat dimana Raja menjalankan kekuasaan yudikatif di istananya (curia regis).[14]
Pada abad ke-13 M, dan pada abad-abad sebelumnya, hukum dijalankan oleh “hakim-hakim rakyat”, artinya hakim-hakim tanpa latar belakang yuridis. Sejak abad ke-14 sampai 17, jabatan hakim diselenggaran oleh hakim-hakim professional, yakni yuris-yuris atau legis-legis, yang pada umumnya adalah lulusan universitas. Pergeseran mekanisme pengangkatan hakim ini telah mengubah arah peradilan pada abad-abad setelahnya hingga cara ini masih digunakan hingga sekarang.
Catatan dalam Kepustakaan Kontemporer
Kekuasaan yudikatif yang kita kenal hari ini di negara-negara modern, bentuk pelembagaannya setidaknya dapat kita telusuri dari konsep Trias Politica yang membagi kekuasaan negara dalam tiga cabang, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tentu tulisan hanya membahas cabang kekuasaan yang terakhir.
Salah satu pencetus konsep Trias Politica ini adalah Montesquieu, seorang filsafat berkebangsaan Prancis abad ke-18 dalam bukunya “De l’esprit Des Lois (The Spirit of Laws)”[15], menegaskan pentingnya memisahkan kekuasaan negara (separation of power) ke dalam tiga cabang besar.
Mengutip pendapat Montesquieu, “dalam pemerintahan monarki harus ada suatu badan kehakiman untuk mengawal konstitusi negeri tersebut, dan badan ini harus berbeda dari dewan raja”. [16] Lebih lanjut ia mengungkapkan:
“Adanya kekuasaan penengah belaka belum cukup bagi sebuah monarki; diperlukan adanya semacam tempat penyimpanan hukum. Tempat penyimpanan ini bisa berupa badan-badan politik yang mengesahkan hukum-hukum baru dan menghidupkan kembali hukum-hukum lama yang sudah usang. Kejahilan kaum bangsawan, kemalasan serta celaan mereka terhadap pemerintahan sipil, secara tersirat sudah menunjukkan perlunya suatu badan yang memiliki kekuasaan untuk menghidupkan dan menjalankan hukum-hukum, yang tanpa badan tersebut hukum akan diabaikan orang. Dewan raja bukan merupakan tempat penyimpanan yang tepat. Mereka sesungguhnya hanyalah tempat penyimpanan kehendak raja yang suka berubah-ubah dan bukan hukum dasar. Di samping itu, dewan raja juga terus-menerus mengalami pergantian; dewan itu bersifat sementara dan jumlahnya pun tidak memadai; dewan itu juga kurang terpercaya di mata rakyat; akibatnya dewan tersebut tidak mampu mengarahkan rakyat pada masa-masa sulit atau mendorong mereka untuk bersikap patuh.[17]
Dalam pemerintahan-pemerintahan yang moderat, hakim harus berkedudukan terpisah dari penguasa dan harus menghukum dengan setepat mungkin sesuai ketentuan harfiah hukum. Pemerintahan moderat juga perlu kehati-hatian untuk menghindari tuduhan tidak adil terhadap orang-orang yang tidak bersalah dan pembedaan tingkat hukuman terhadap kejahatan yang berbeda-beda.[18]
Hukum dalam pemerintahan monarki mengharuskan ada peradilan yang bertugas membuat putusan-putusan; putusan-putusan itu harus dipelihara dan dipelajari agar mereka bisa mengadili dengan cara yang sama untuk waktu sekarang seperti pada masa lalu, dan agar hidup dan kepemilikan para warga negara bisa memiliki kepastian dan kemapanan seperti konstitusi negara.[19]
Montesquieu memandang perlu untuk memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, atau kalau tidak bisa, setidaknya mempertahankan agar kekuasaan yudikatif tetap independen. Kekuasaan yudikatif harus dilaksanakan oleh para hakim dan bahwa para tertuduh memiliki hak untuk diadili oleh orang-orang yang kedudukannya setara dengan mereka serta terdapat beberapa perkecualian khusus mengenai jabatan hakim.
Ia menyatakan:
“Kekuasaan yudikatif ialah menghukum kejahatan atau menyelesaikan sengketa yang terjadi antar individu. Jika kekuasaan yudikatif digabungkan dengan legislatif, kehidupan dan kebebasan warga negara akan rentan terhadap peraturan yang sewenang-wenang, karena sang hakim juga menjadi pembuat hukum. Jika kekuasaan yudikatif digabungkan dengan kekuasaan eksekutif, hakim akan bersikap sangat keras seperti seorang penindas. Menyedihkan sekali bila ketiga kekuasaan itu dijalankan sekaligus oleh satu orang atau satu badan yang sama, entah itu bangsawan atau rakyat, yakni sekaligus membuat hukum atau undang-undang, melaksanakan keputusan publik, dan mengadili kejahatan atau sengketa individu.[20]
Kekuasaan yudikatif tidak semestinya diberikan kepada senat; kekuasaan tersebut semestinya dijalanka oleh orang-orang yang diambil dari lembaga rakyat, untuk masa tertentu setiap tahunnya dan menjalan kegiatan tertentu yang digariskan oleh hukum, dalam rangka menegakkan pengadilan yang berlangsung hanya dalam waktu yang diperlukan. Dengan cara seperti itu, kekuasaan untuk mengadili, yang merupakan kekuasaan yang begitu menakutkan bagi umat manusia, tidak digabung dengan keadaan atau profesi tertentu, sehingga menjadi tidak mencolok. Dengan demikian tidak ada para hakim tetap yang selalu muncul dalam penglihatan orang-orang; mereka takut kepada kedudukan itu tetapi bukan kepada orang-orangnya.[21]
Meski jabatan pengadilan tidak bersifat tetap dan pasti, penilaian dalam pengadilan harus bersifat tetap dan pasti, dan dalam kadar tertentu harus selalu sejalan dengan apa yang tersurat secara harfiah dalam hukum. Karena kalau penilaian itu merupakan pendapat pribadi sang hakim, rakyat akan hidup dalam masyarakat tanpa mengetahui secara persis kewajiban apa yang digariskan oleh hukum untuk mereka. Para hakim juga harus berada dalam kedudukan yang sama dengan tertuduh, atau dengan kata lain hakim adalah orang-orang dari status yang sama, dengan maksud agar tertuduh tidak membayangkan dirinya telah jatuh ke tangan orang-orang yang cenderung untuk memperlakukan dirinya dengan kejam.[22]
Hans Kelsen, seorang pemikir Common Law abad 20 dalam bukunya “Teori Umum Tentang Hukum dan Negara”[23], mendudukkan kekuasaan yudikatif sebagai salah cabang kekuasaan negara yang terpisah dari eksekutif dan legislatif. Hans Kelsen menyatakan bahwa antar organ kekuasaan negara tersebut bukan bentuk pemisahaan kekuasaan, melainkan distribusi kekuasaan (distribution of power).
Hans Kelsen mengungkapkan, fungsi-fungsi yang semula menyatu dalam pribadi raja tidak “dipisah” tetapi masing-masing darinya dibagi di antara raja, parlemen, dan pengadilan. Kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang dianggap sebagai prinsip pemisahan, bukanlah tiga fungsi negara yang berbeda secara logis melainkan merupakan kompetensi-kompetensi yang didapat secara historis oleh parlemen, raja, dan pengadilan di dalam monarkhi konstitusional. Makna historis dari prinsip yang disebut “pemisahan kekuasaan” terletak persis pada kenyataan bahwa prinsip ini berfungsi menentang suatu pemusatan kekuasaan, bukannya berfungsi sebagai pemisahan kekuasaan. Pengawasan fungsi legislatif dan fungsi eksekutif oleh pengadilan berarti bahwa fungsi-fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif menyatu dalam kompetensi pengadilan. Dengan demikian, pengawasan ini mengandung arti bahwa kekuasaan legislatif dan eksekutif dibagi di antara organ-organ legislatif dan eksekutif di satu pihak, dan pengadilan di pihak lain.[24]
Hans Kelsen melanjutkan:
Pada dasarnya, fungsi yudikatif terdiri dari dua tindakan. Dalam setiap kasus konkret, 1) pengadilan membuktikan keberadaan suatu fakta yang ditetapkan sebagai delik perdata atau pidana oleh suatu norma umum yang harus diterapkan kepada kasus tertentu; dan 2) pengadilan menjatuhkan suatu sanksi perdata atau pidana yang konkret yang ditetapkan secara umum dalam norma yang harus diterapkan. Prosedur pemeriksaan di pengadilan biasanya memiliki bentuk perselisihan diantara dua pihak. Satu pihak menuntut bahwa hukum telah dilanggar oleh pihak lain, atau bahwa pihak lain bertanggung jawab atas suatu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu lain, dan pihak lain menyangkal tuntutan ini. Keputusan pengadilan adalah keputusan tentang suatu perselisihan. Dari sudut pandang norma umum yang harus dilaksanakan oleh fungsi pengadilan, maka karakter perselisihan jelas merupakan satu-satunya formalitas. Akan keliru juga untuk menyebut fungsi pengadilan sebagai prosedur penetapan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang berselisih dengan menetapkan bahwa suatu delik (perdata atau pidana) telah dilakukan dan memutuskan atas delik itu suatu sanksi. Penetapan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang berselisih hanya merupakan fungsi kedua dari pengadilan.[25]
Dalam konteks Indonesia, kekuasaan kehakiman telah diakui keberadaannya sejak diputuskan dan disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diumumkan secara resmi dalam Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946. Bab IX Kekuasaan Kehakiman, Pasal 24 menyebutkan: “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut undang-undang”. Pasal 25 juga menentukan: “Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan undang-undang.[26] Penjelasan atas pasal-pasal ini menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.
Original intent para founding fathers mengenai rumusan kedua pasal ini dapat ditelusuri dalam rapat BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, dimana Muhammad Yamin menyampaikan pandangannya perihal pembagian kekuasaan dalam Republik Indonesia menjadi enam kekuasaan yang disebut “the six powers of Republic of Indonesia” yaitu: 1) Presiden dan Wakil Presiden, 2) Majelis Permusyawaratan Rakyat, 3) Dewan Perwakilan, 4) Majelis Pertimbangan, 5) Balai Agung dan Mahkamah Tinggi, 6) Kementerian.[27]
Muhammad Yamin mengungkapkan: [28]
“ …adalah pula suatu Balai Agung atau Mahkamah Tinggi. Mahkamah itu adalah suatu Balai Agung, yang di dalamnya ada Mahkamah Adat dan Mahkamah Islam dan atau Mahkamah Sipil dan Kriminil, mahkamah inilah yang setinggi-tingginya, sehingga dalam membanding undang-undang maka Balai Agung inilah yang akan memutuskan apakah sejalan dengan hukum adat, syariah, dan Undang-Undang Dasar.”
Dalam sidang BPUPKI berikutnya tanggal 19 Juli 1945, terjadi perdebatan antara Muhammad Yamin dan Supomo perihal pelembagaan dan kewenangan kekuasaan kehakiman. Muhammad Yamin kembali menegaskan pandangannya mengenai pentingnya pembagian kekuasaan dalam pemerintah pusat secara sempurna di antara badan kekuasaan yang enam sebagai bentuk pemerintah yang berdasar kedaulatan rakyat. “Mahkamah Agung melakukan kekuasaan kehakiman dan membanding undang-undang supaya sesuai dengan hukum adat, hukum islam (syariah) dan dengan Undang-Undang Dasar dan melakukan aturan pembatalan undang-undang, pendapat Balai Agung diampaikan kepada Presiden, yang mengabarkan berita itu kepada Dewan Perwakilan”.[29]
Supomo berargumen:
“…Akan tetapi di negeri democratie, perbedaan atau perpisahan antara tiga jenis kekuasaan itu tidak ada. Dalam Rancangan Undang-Undang dasar ini kita memang tidak memakai sistem yang membedakan principieel tiga badan itu (merujuk pada konsep Trias Politica-pen), artinya tidaklah bahwa kekuasaan kehakiman akan mengontrol kekuasaan membentuk undang-undang.”. Lebih lanjut ia menjelaskan, “Kita belum membicarakan hukum materiil. Hukum proses apa yang kita pakai, sama sekali belum dibicarakan. Hal itu nanti kita bicarakan, jikalau kita membentuk undang-undang tentang hukum. Satu soal, ialah bagaimana nanti hukum sipil, hukum kriminil, untuk Negara Indonesia; bagaimana hukum adat, apa yang dimasukkan dalam Mahkamah Agung; ada hukum sipil, ada hukum kriminil, ada hukum adat tata negara, ada hukum tentang tata usaha dan jikalau sudah ada maklumat mengenai hal yang sudah diterima itu memenuhi soal-soal yang akan diputus dalam undang-undang itu. Dengan lain perkataan, Mahkamah Agung yang dengan sendirinya bukan ketua daripada suatu kamar sendiri, sipil ataupun kriminil, dengan sendirinya harus bisa dan tentu juga menyelidiki dan memutus apakah suatu putusan pengadilan yang rendah bertentangan dengan hukum adat, hukum sipil atau tidak. Demikianpun bertentangan dengan hukum Islam atau tidak. Hakim-hakim harus bisa melaksanakan itu, jadi tidak perlu dan tidak ada artinya mengadakan Mahkamah Agung yang mempunyai kamar-kamar itu tadi”.[30]
Kemudian hari kita mengetahui lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan hukum pertama bagi pembentukan peradilan negara di Indonesia. Dalam suasana kemerdekaan yang masih hangat, pembentukan peradilan negara ini sebagai alat revolusi berdasarkan Pancasila. Undang-Undang ini kemudian dinyatakan tidak berlaku karena dianggap bukan pelaksanaan murni dari Pasal 24 UUD 1945, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasca Amandemen Konstitusi UUD NRI 1945 karena Reformasi 1998, diterbitkan pula Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Gagasan-gagasan Reformasi 1998 telah membawa perubahan yang fundamental dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, sehingga berdampak pula terhadap kekuasaan kehakiman. Milestone pengaturan perihal kekuasaan kehakiman ini menunjukkan bahwa pergeseran paradigma penyelenggaraan kekuasaan yudikatif ini sangat dinamis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di akhir ini tulisan, setelah kalimat-kalimat panjang membawa kita merenungi bagaimana peradilan terbentuk dan diselenggarakan, sepertinya layak kita simpulkan bahwa bagaimana wujud bentuk institusi peradilan bukanlah segala-galanya. Sejarah peradaban manusia sudah menunjukkan bahwa bentuk wajah peradilan dapat berubah-ubah menyesuaikan kebutuhan hukum dan perubahan zaman. Tetapi apapun bentuknya, ruh-nya justru ada pada apa yang dijunjung oleh peradilan itu sendiri; kalimat yang selalu kita baca sebagai irah-irah putusan pengadilan; “Demi Keadilan…”.
Selama peradilan masih bergerak on the track menuju ke sana, kekuasaan kehakiman atau peradilan akan selalu dibutuhkan, akan terus hidup dan ada. Menjadi pilar penopang agar keadilan dan ketertiban terwujud, agar cita-cita kemanusiaan yang adil dan beradab terus berada dalam alam pikiran kehidupan bangsa.
Viva justicia!
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran dan Terjemahannya.
HAMKA, Prof. Dr. Tafsir Al-Azhar; Jilid 2. Pustaka Nasional PTE LTD, Singapura.
Hans Kelsen. 2010. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Penerbit Nusa Media.
John Gilissen, Frits Gorle. 2005. Sejarah Hukum: Suatu Pengantar. PT Rafika Aditama Bandung.
Montesquieu. 2007. The Spirit of Laws: Dasar-dasar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik. Bandung: Penerbit Nusamedia.
Muhammad bin Khaldun. 2011. Mukaddimah Ibnu Khaldun. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Muhammad Yamin. 1959. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945: Jilid Pertama. Yayasan Prapanca.
Peter de Cruz. 2010. Perbandingan Sistem Hukum: Civil Law, Common Law, dan Socialist Law. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Plato. 2019. Apologia Socrates. Yogyakarta: Penerbit Basabasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1970).
[1] Penulis merujuk pada buku berjudul “Apologia Socrates”, karya Plato yang diterjemahkan Atollah Renanda Yafi, diterbitkan oleh Penerbit Basabasi, Yogyakarta tahun 2019.
[2] Peter de Cruz. 2010. Perbandingan Sistem Hukum: Civil Law, Common Law, dan Socialist Law. Bandung: Penerbit Nusa Media. Diterjemahkan dari karya Peter de Cruz, Comparative Law in a Changing World, (London-Sydney: Cavendish Publishing Limited, 1999) oleh Narulita Yusran, hlm. 69.
[3] Ibid, hlm. 69.
[4] Al-Quran Surat An-Nisa ayat 135.
[5] HAMKA. Tafsir Al-Azhar; Jilid 2. Pustaka Nasional PTE LTD, Singapura. hlm. 1466-1467.
[6] Judul asli buku ini adalah “Muqaddimah Ibnu Khaldun”, diterbitkan Dar Al-Kitab Al-‘Arabi, Beirut tahun 2001. Yang dirujuk penulis ialah versi terjemahan dengan judul yang sama terbitan Pustaka Al-Kautsar, Jakarta tahun 2011.
[7] Muhammad bin Khaldun. 2011. Mukaddimah Ibnu Khaldun. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. Penerjemah Masturi Irham dkk., hlm.395.
[8] Ibid., hlm. 394-395.
[9] Ibid.,. hlm. 395-396.
[10] Judul asli buku ini ialah “Historische Inleiding tot het Recht”, Kluwer Rechtswetenschappen-Anwerpent, Belgium, 1991. Penulis membacanya dalam bentuk terjemahan yang diterbitkan oleh PT Rafika Aditama Bandung tahun 2005 dengan judul “Sejarah Hukum: Suatu Pengantar”.
[11] John Gilissen, Frits Gorle. 2005. Sejarah Hukum: Suatu Pengantar. PT Rafika Aditama Bandung, hlm. 336.
[12] Ibid., hlm. 336-337.
[13] Ibid., hlm. 336-337.
[14] Ibid., hlm. 340-341.
[15] Judul asli buku ini adalah “The Spirit of Laws” yang diterbitkan University of California Press tahun 1977. Yang dirujuk penulis adalah versi terjemahan yang diterbitkan Penerbit Nusamedia, Bandung, tahun 2007 dengan judul “The Spirit of Laws: Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik”.
[16] Montesquieu. 2007. The Spirit of Laws: Dasar-dasar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik. Bandung: Penerbit Nusamedia, hlm. 97.
[17] Ibid., hlm. 103.
[18] Ibid., hlm. 140.
[19] Ibid., hlm. 141.
[20] Ibid., hlm. 192.
[21] Ibid., hlm. 192-193.
[22] Ibid., hlm. 193.
[23] Judul asli buku ini adalah “General Theory of Law and State” karya Hans Kelsen yang diterbitkan New York: Russel and Russel, tahun 1971. Penulis membacanya dalam bentuk terjemahan dengan judul “Teori Umum Tentang Hukum dan Negara” terbitan Penerbit Nusa Media, Bandung tahun 2010.
[24] Hans Kelsen. 2010. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Penerbit Nusa Media, hlm. 399.
[25] Ibid., hlm. 387-388.
[26] Muhammad Yamin. 1959. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945: Jilid Pertama. Yayasan Prapanca, hlm. 31-32.
[27] Ibid, hlm. 231-235.
[28] Ibid, hlm 234.
[29] Ibid., hlm. 331-332.
[30] Ibid., hlm. 341-342.









