KANTOR Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan sejumlah pemangku kepentingan memusnahkan 13.227.800 batang
KANTOR Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan sejumlah pemangku kepentingan memusnahkan 13.227.800 batang rokok ilegal, Kamis (11/6).
Rokok ilegal hasil penindakan 1 Januari hingga awal Juni 2026 itu dimusnahkan secara simbolis di halaman Pasar Baru Porong Sidoarjo.
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp19,64 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp12,8 miliar.
Tekan peredaran rokok ilegal
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan, pemusnahan barang hasil penindakan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
















