Standarisasi Kurikulum membangun Indonesia Sehat
Telah banyak muncul pertanyaan tentang standar kurikulum keperawatan yang ada di Indonesia. Bila menilik ke bebrapa institusi S1 Keperawatan ternama, mereka cenderung menggunakan sistem kurikulum yang berbeda. Beberapa masih bertahan dengan sistem SKS, ada yang sudah beralih ke sistem blok, dan yang terakhir ini masih ada yang menggunakan sistem gabungan keduanya atau yang dikenal dengan sistem hybrid. Beberapa istilah dalam kurikulum juga berbeda, misalnya penyebutan tentang ujian praktek antara kampus satu dan lainnya bisa jadi berbeda. Selain itu jumlah bentuk evaluasi pembelajaran juga berbeda, serta beberapa perbedaan yang subtansial lainnya.
UU Keperawatan sejatinya menempatkan profesi keperawatan dalam posisi yang kuat. Namun semnejak disahkan 2014 lalu, usaha untuk mengisinya belum terlihat secara signifikan. Tidak banyak media yang memuat tentang perkembangan peraturan turunan yang oleh Undang-undang ditugaskan kepada beberapa kementrian terutama bidang pendidikan. Ini bukan masalah yang remeh-temeh, ketika keperawatan terutama di bidang pendidikan terus mengalami perubahan. Menunda berarti tidak menginginkan perbaikan pada sistem pendidikan keperawatan. Perbaikan sistem pendidikan ini tentu bertujuan mempersiapkan generasi yang bervisi memperbaiki kondisi kesehatan Indonesia yang lebih baik.
Kurikulum pendidikan keperawatan harus tertata dan terstandarisasi. Mulai dari istilah, kerangka pembelajaran, sampai pada motode evaluasi yang dilaksanakan. Peran pemerintah tidak hanya melakukan akreditasi secara administratif. Tetapi lebih dari pada itu membentuk tim pendampingan khususnya kepada institusi keperawatan yang belum mencapai standar akreditasi dinilai perlu. Pendampingan ini juga perlu melibatkan institusi keperawatan yang dinilai siap menjadi percontohan. Harapannya lulusan institusi keperawatan Indonesia mempunyai kualitas pengetahuan yang sama serta dapat diterima secara global.
Intitusi keperawatan secara substantif harus bertanggung jawab pada kualitas yang dimiliki oleh para lulusannya. Lulusan sarjana keperawatan tentu harus memiliki kepekaan sosial yang mumpuni sebelum terjun ke masyarakat dan lahan praktek selanjutnya. Kemampuan teoritik adalah hal yang penting dimiliki, bukan hanya sekedar tahu, namun paham, dan mengetahui cara penerapan yang baik. Sarjana keperawatan harus paham wewenagnya sebelum masuk suasana profesi keperawtan. Saat memasuki jenjang profesi ners para sarjana keperawatan berkesempatan memngembangkan kemampuan kliniknya dalam menangani klien. Tentu tidak hanya kemampuan klinik, kemampuan untuk menyelesaikan masalah kesehatan di komunitas dan masyarakat menjadi kemampuan perting untuk didalami.
Selama ini intitusi keperawatan seolah fokus pada kuantitas mahasiswa dibandingkan kualitas lulusannya. Kebanyakan adalah institusi swasta yang berorientasi bisnis. Mereka tidak merasa mempunyai tanggung jawab untuk mempertahankan kualitas lulusan. Selain itu banyak juga institusi yang mengejar terserapnya semua lulusan di lahan pekerjaan, bahkan dalam iklannya menampilkan jargon “lulus langsung kerja”. Biasanya mereka sudah bekerja sama dengan rumah sakit, dan lulusan di didik untuk memenuhi kebutuhan (pasar) rumah sakit tersebut.
Padahal jika mengingat salah satu fungsi pendidikan adalah mencerahkan, ini menjadi sangat ironi. Biaya pendidikan yang mahal menjadi daya tarik tersendiri untuk membangun sebuha institusi keperawatan. Jika ini dibiarkan institusi S1 keperawatan yang seharusnya melahirkan intelektual dibidang kesehatan, menjadi hanya menghasilkan pekerja di Industri rumah sakit. Kemudian inilah mengapa beberapa menyebut Kampus secara umum menjadi Industri pendidikan yang melahirkan pekerja-pekerja. Bukan untuk menghasilkan lulusan keperawatan ideal, tetapi menghasilkan pekerja jadi yang siap diterima Industri rumah sakit.
Untuk itu mengapa penting untuk memiliki badan nasional yang difasilitasi pemerintah yang bertugas membuat standar pendidikan keperawatan dan kesehatan pada umumnya. Mengingat yang dihadapi adalah manusia yang kompleks dan mempunyai resiko yang tinggi. Selain itu, harus juga dirumuskan bentuk pendampingan pada institusi keperawatan yang belum mencapai standar. Institusi yang terstandar juga harus berperan untuk mengembangkan kurikulum yang efektif. Perlu adanya pemerataan institusi di wilayah yang kekurangan tenaga kesehatan dan moratorium serta evaluasi institusi di wilayah yang surplus.
Akhirnya, bukan bermaksud menghapus budaya setiap kampus dalam mempersiapkan lulusannya. Namun standar pendidikan keperawatan dan umumnya kesehatan harus punya acuan yang jelas. Tiap kampus berhak menerapkan kekhasan dalam menjalankan institusinya. Kampus juga berhak mengembangkan kurikulumnya tanpa mengubah pakem standar yang ada. Intinya standarisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi penyelenggara pendidikan terhadap lulusan keperawatan di Indonesia. Pemerintah juga dapat dengan mudah mengetahui sejauh mana kompetensi lulusan dapat dicapai sesuai kondisi kampus masing-masing. Sehingga generasi keperawatan nantinya benar-benar dapat mewujudkan cita-cita kesehatan masyarakat Indonesia yang paripurna.