DPR Setujui Pasal 140 RUU KUHAP: Advokat Tidak Dapat Dituntut Pidana dan Perdata Saat Membela Klien
Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi III DPR RI menyetujui usulan penting terkait profesi advokat, yaitu ketentuan yang memastikan advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 24…











