Berpengalaman, CHAT 0817-6739-069, PERTEK LB3 Klik https://wa.me/628176739069, Persetujuan Lingkungan Hidup Dalam Uu Cipta Kerja
Semenjak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka untuk penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal: A. Perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah belum mencakup standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah; atau B. Terdapat perubahan usaha dan/atau kegiatan, perubahan Persetujuan Lingkungan harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO. Melalui PT. Enviromedia Unggul Sejahtera, kami dapat membantu badan usaha dan / atau kegiatan dalam hal melayani Konsultasi & Pendampingan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.
PT. ENVIROMEDIA UNGGUL SEJAHTERA, beralamat di: GELORA SPACE, JALAN BRAGA NOMOR 109, Desa/Kelurahan Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos: 40111 Website: http://www.enviromedia.co.id/ IG: enviromedia.id Fast Respon: Hubungi: 0817-6739-069 atau, Klik https://wa.me/628176739069 #Limbahindustrifashion, #Limbahindustrikulit, #Persetujuanteknis2022, #Airlimbahdomestik, #Limbahindustripekalongan, #Limbahindustrifashion, #Airlimbahdomestik, #Limbahindustrikulit, #Limbahindustripekalongan, #Limbahindustriband













