Sesuai Budget, CHAT 0817-6739-069, PERTEK UNTUK APA Klik https://wa.me/628176739069, Contoh Pencemaran Air Limbah Industri
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat pasal 126 yang berbunyi badan air dapat dimanfaatkan sebagai penerima limbah bagi usaha dan/atau kegiatan dengan tidak melampaui baku mutu air. Namun, jika sudah tercemar, wajib dilakukan pengurangan dan pemanfaatan kembali. Nah, bagaimana cara menyusun dokumen pertek sesuai dengan regulasi terbaru hingga study kasus pemodelannya? Melalui PT. Enviromedia Unggul Sejahtera, kami dapat membantu badan usaha dan / atau kegiatan dalam hal melayani Konsultasi & Pendampingan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.
PT. ENVIROMEDIA UNGGUL SEJAHTERA, beralamat di: GELORA SPACE, JALAN BRAGA NOMOR 109, Desa/Kelurahan Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos: 40111 Website: http://www.enviromedia.co.id/ IG: enviromedia.id Fast Respon: Hubungi: 0817-6739-069 atau, Klik https://wa.me/628176739069 #Airlimbahdomestik, #Airlimbahjadiairbersih, #Limbahindustrikulit, #Limbahindustrimanufaktur, #Persetujuanteknis2022, #Airlimbahjadiairbersih, #Limbahindustrifashiondantekstil, #Persetujuanteknis2022, #Persetujuanteknisipal, #Limbahindustrifarmasi











