JPU Meyakini Pinangki Terima Uang Djoko Tjandra
JPU Meyakini Pinangki Terima Uang Djoko Tjandra
JAKARTA, Transparanmerdeka.co – Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS. Uang tersebut diterima Pinangki dari pengusaha Andi Irfan Jaya, yang juga terseret dalam perkara ini. Hal tersebut dibacakan Jaksa Yanuar Utomo saat sidang lanjutan perkara Pinangki dengan agenda…
View On WordPress








