New Post has been published on Barometer Banten
New Post has been published on http://www.barometerbanten.com/2017/04/19/waduh-gadril-jalan-saketi-malingping-dibongkar-pt-pokphand/
Waduh, Gadril Jalan Saketi-Malingping Dibongkar PT Pokphand
Barometer Banten – Gadril di ruas jalan Saketi-Malingping, tepatnya di Kampung Manggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, sepanjang 20 meteran dibongkar pihak perusahaan PT Pokphand tanpa sepengetahuan pihak terkait. Padahal, gadril yang merupakan fasilitas umum sangat penting keberadaannya guna keselamatan para pengguna jalan raya, terlebih lokasi gadril yang dibongkar itu tepat berada di tikungan yang sangat tajam.
Menurut informasi pembongkaran gadril ini akan digunakan pihak perusahaan sebagai pintu masuk mengangkut berbagai bahan matrial bangunan ke kawasan perusahaan, karena saat ini perusahaan yang bergerak dibidang peternakan dan pakan ayam ini tengah melakukan pembangunan fasilitasnya.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Banten Maman menegaskan bahwa pembongkaran gadril yang dilakukan PT Pokphand itu tidak mengantongi izin. Padahal, kata Maman, sebelum pembongkaran itu terjadi pihaknya sudah memberikan keleluasan kepada PT Pokphand untuk melakukannya sesuai prosedur.
“Ya, seharusnya tempuh izinnya terlebih dahulu. Prosesnya juga idak sulit, asal ada itikad baik saja. Kalau begini kami juga kecewa dan saat ini kami juga sudah melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan untuk segera memasang kembali gadril yang mereka bongkar itu,” katanya, Rabu (19/4/2017).
Sementara itu Aktivis Lumbung Informasi Banten Selatan (Libas), Ucu Suhardi menyayangkan pembongkaran gadril yang dilakukan PT Pokphand itu. Menurut Ucu, pembongkaran gadril yang dilakukan pihak PT Pokphand itu sudah jelas tidak mengantongi izin dan itu tindakan yang ilegal dan bahkan sudah masuk pidana perusakan terhadap fasilitas umum.
Dikatakan Ucu, pihaknya juga sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian agar pihak PT Pokphand yang sudah melakukan pengrusakan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Sebab, kata Ucu, jika hal ini dibiarkan khawatir ada pihak perusahaan lain yang melakukan hal seperti yang dilakukan pihak PT Pokphand ini.
“Kami mendesak kepada DPUPR Banten untuk melakukan tindakan, sebab gadril ini masih kewenangannya. Kami juga meminta pihak DPUPR memberikan sangsi tegas, jangan hanya sebatas memasang kembali tanpa ada sangsinya, terlebih kan ini sudah merusak fasilitas umum yang secara pidana juga sudah jelas,” tegas Ucu. (Red)