Bravo! Polisi Ungkap Penculikan Anak di Gresik Kasus penculikan terhadap anak terjadi di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, pada Senin (3/2) malam. Melibatkan pelaku AMM (24) dan korban anak SAWK (12) Motif penculikan pelaku karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan rencananya korban akan dijual Pelaku AMM mengaku menerima pesanan melalui aplikasi MiChat dan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp30 juta Tersangka terjerat pasal 83 jo pasal 76 F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 328 Jo 330 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara . . @multimedia.humaspolri #polriprofesional @kusworowibowo https://www.instagram.com/p/B8YfO86htps/?igshid=1iix54prwlokt
















