PPh atas Penghasilan Royalti
PPh atas Penghasilan Royalti
Artikel ini membahas PPh atas Penghasilan Royalti, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk yang diciptakan yang diterima oleh pencipta barang atau produk yang mempunyai manfaat ekonomi. Berdasarkan Uundang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Peraturan Pajak…
View On WordPress













