Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) : Hadiah Atlet
Tadi pembahasan kelas brevet AB sudah masuk ke materi PPh 21. Salah satu yang dibahas adalah PPh 21 atas peserta kegiatan. Nah, salah satu ilustrasi perhitungannya tentang hadiah yang diterima atlet karena suatu kompetisi.
Tiba-tiba, ingat event olahraga yang sangat hype di tahun 2018 dan panen banyak hadiah bagi atlet Indonesia yang menang. Ya, Asian Games 2018. Event yang bikin melek dunia bulutangkis (untuk Mega).
Jonatan Christie yang waktu itu menjadi peraih medali emas cabang tunggal putra bulutangkis mendapat bonus 1,5 Miliar dari pemerintah. Kalau berdasarkan yang Mega tahu, perhitungan pajaknya bisa dikategorikan penghasilan yang diterima peserta kegiatan.
Nah, Mega coba hitung PPh 21 kalau pakai perhitungan tsb. Penghasilan Jojo senilai 1,5 Miliar itu langsung diperhitungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dimana cara menentukan PPh Pasal 21 adalah Tarif Pasal 17 (Progresif) x PKP.
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000
30% x Rp1.000.000.000 = Rp300.000.000
Total PPh 21 atas bonus 1,5 Miliar = Rp395.000.000,-. Ini sama saja dengan 26% dari bonus yang diterima. Syok ga?
Lalu, sempat baca artikel bahwa bonus yang diterima atlet Asian Games itu tidak dipotong pajak. Loh kok bisa? Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015, dana penghargaan olahraga dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Untungnya ya, setelah baca artikel dari website pajak.go.id, ternyata Negara pakai metode Gross Up untuk pengenaan pajak atas bonus atlet tersebut. Maka bonus Jojo yang 1,5 Miliar itu sudah merupakan penghasilan yang telah dikenai PPh.
Jadi bagaimana cara hitungnya? Ini hitungan dari artikel yang Mega baca. (Untungnya yang dijadikan ilustrasi adalah bonus 1,5 Miliar-nya Jojo, jadi bisa langsung di-screenshot dan dimasukkan ke tulisanku)
Jadi, masihkah pajak memusingkan dan memberatkan warga negara? Selama kita paham dengan peraturannya dan tahu menempatkan dasar hukum untuk kondisi yang tepat, akan selalu ada cara yang tidak terlalu memberatkan untuk dibayar tanpa harus melanggar aturan.
That's it. Tulisan yang amat berharga untuk Mega sendiri hari ini.
(Dan sekarang, penasaran bagaimana cara hitung pajak untuk hadiah event bulutangkis di luar negeri maupun dalam negeri yang dibawah manajemen BWF)
------------------------------------------------
Ditulis mulai pukul 19.47 WITA - 20.55 WITA