Kabar Baik! Pembelian rumah bebas PPN berlanjut hingga 2024
Beli Rumah Bebas PPN 11% JAKARTA – Pemerintah akan terus membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dari harga jual rumah tanah, atau dari Rp16 juta menjadi Rp24 juta per unit. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lanjutan pembebasan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)…
View On WordPress










