Tidak Diduga, PSIS Semarang vs Dewa United Akhirnya Imbang di Menit Akhir Pertandingan Piala Presiden 2022

seen from United States
seen from Canada
seen from United States
seen from United States
seen from Bangladesh
seen from United States
seen from Malaysia
seen from United States
seen from United States

seen from United States
seen from Brazil
seen from United States

seen from United States

seen from Singapore
seen from United States
seen from China
seen from Maldives

seen from United States
seen from Hong Kong SAR China

seen from Sweden
Tidak Diduga, PSIS Semarang vs Dewa United Akhirnya Imbang di Menit Akhir Pertandingan Piala Presiden 2022
KPK Imbau Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Kooperatif
Indonesia24 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (21/9). Keterangan keduanya diperlukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. “KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/9). Ali menyampaikan, pemanggilan terhadap Anies dan Prestyo Edi dilakukan guna kepentingan penyidikan. Hal ini untuk menambah titik terang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. “Pemeriksaan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan. Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” ucap Ali. Saat ini, kata Ali, tim penyidik KPK terus melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dan juga tersangka lainnya. Hal ini dilakukan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. “KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” harap Ali. Perkara ini menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe. Hal ini berlangsung pada 8 April 2019. Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Uang miliaran rupiah itu diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait dan beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Read the full article
Vicky Prasetyo Akan Lamar Sahila Hisyam, Mantan Beri Peringatan - VIVA - VIVA.co.id
Vicky Prasetyo Akan Lamar Sahila Hisyam, Mantan Beri Peringatan – VIVA – VIVA.co.id
VIVA – Keseriusan Vicky Prasetyo terhadap Sahila Hisyam sepertinya tidak diragukan lagi, ia pun dikabarkan akan segera melamar wanita idamannya itu pada 20 September mendatang.
Mantan kekasih Vicky, Anggia Chan yang mendengar kabar tersebut langsung memberikan peringatan, ia meminta Sahila untuk waspada terhadap isi dompetnya.
“Buat ceweknya, ya ati-ati aja lah jangan sampai tabungannya habis,…
View On WordPress
Vicky Prasetyo Peluk Mantan Pacar, Sahila Hisyam Cemburu - Tribunnews
Vicky Prasetyo Peluk Mantan Pacar, Sahila Hisyam Cemburu – Tribunnews
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Vicky Prasetyo sedang berada di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Menurut dia, tipe cewek ala Vicky Prasetyo yaitu hidung mancung, langsing, kurus, lucu, dan cantik. Semua tipe tersebut cocok di Anggia Chan. Anggia Chan merupakan wanita yang dikabarkan memiliki hubungan dengan Vicky Prasetyo. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
View On WordPress
Inilah 13 Nama Jaksa yang Disiapkan untuk Tangani Kasus Ahok
Inilah 13 Nama Jaksa yang Disiapkan untuk Tangani Kasus Ahok
MediaGaruda.Co.Id – Jaksa Agung HM Prasetyo menurunkan 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan ditugaskan dalam persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Jaksa Agung memastikan ke-13 jaksa itu akan bekerja profesional. Hal itu menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2016) kemarin.
“Punya jam terbang semua.…
View On WordPress
Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tekanan Politik Terkait Kasus Ahok
Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tekanan Politik Terkait Kasus Ahok
MediaGaruda.Co.Id – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada tekanan politik kepada Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Tidak ada tekanan. Tidak ada permintaan politik apa pun, semua berjalan sesuai koridor hukum yang ada,” kata Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di…
View On WordPress
Ahok Tidak Ditahan, Ini Kata Jaksa Agung
Ahok Tidak Ditahan, Ini Kata Jaksa Agung
MediaGaruda.Co.Id – Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan penahanan terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak mutlak harus dilakukan.
“Jadi penilaiannya objektif dan subjektif hingga yang bersangkutan tidak harus ditahan,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (6/12).
Ia menyebutkan tentunya pertanyaan penahanan itu…
View On WordPress
Kejagung Siapkan 13 Jaksa Senior untuk Tangani Kasus Ahok
Kejagung Siapkan 13 Jaksa Senior untuk Tangani Kasus Ahok
MediaGaruda.Co.Id – Kejaksaan Agung telah menunjuk 13 Jaksa senior untuk menjadi penuntut dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif Daerah Khusus Ibukota Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif bahwa semenjak penyelidikan pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang…
View On WordPress