Profil LSP JMKP
LSP JMKP didirikan atas prakarsa Asosiasi Profesi Keamanan Pangan (APKEPI) dengan dukungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian. JMKP telah mendapatkan lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja di bidang jaminan mutu dan keamanan pangan LSP JMKP didukung oleh Asesor Kompetensi yang kompeten di bidang penjaminan mutu dan keamanan pangan, serta memiliki kompetensi dalam metodologi asesmen sebagaimana ditetapkan oleh BNSP. Strategi, metode, dan pendekatan asesmen yang digunakan Asesor Kompetensi dirancang untuk menggali kompetensi Peserta Sertifikasi secara maksimal dengan suasana yang kondusif.
LSP JMKP didirikan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja sektor pangan, khususnya bidang penjaminan mutu dan keamanan pangan guna mendukung program keamanan pangan di Indonesia. Melalui sertifikasi LSP JMKP, organisasi dan tenaga kerja sektor pangan akan memiliki daya saing tinggi untuk berkompetensi di pasar global.
Manfaat LSP JMKP
1. Meningkatkan kepercayaan stakeholder organisasi pangan terhadap komitmen penjaminan mutu dan keamanan pangan.
2. Memastikan sistem keamanan pangan dan produk pangan ditangani tenaga kerja yang kompeten.
3. Meningkatkan sistem pengembangan kompetensi, karir dan penghargaan bagi karyawan.
4. Memberikan pengakuan kompetensi tenaga kerja dengan keberterimaan nasional maupun internasional (pada negara/kawasan yang melaksanakan MRA dengan Pemerintah Republik Indonesia).













