PENGADILAN Negeri Sleman dalam putusan sela terkait gugatan perbuatan melawan hukum penerbitan ijazah Jokowi oleh Universitas Gadjah Mada m
PENGADILAN Negeri Sleman dalam putusan sela terkait gugatan perbuatan melawan hukum penerbitan ijazah Jokowi oleh Universitas Gadjah Mada mengabulkan eksepsi tergugat.
Menurut PN Sleman permasalahan itu bukan menjadi kewenangan PN Sleman untuk memeriksa dan mengadili.
“Kewenangan ada di institusi lain baik itu PTUN ataupun Komisi Informasi,” kata Juru Bicara PN Sleman Agung Nugroho, Selasa (5/8).
Putusan sela ini disampaikan dalam sidang secara e-court sehingga tidak memerlukan kehadiran para pihak. Kedua pihak yang bersengketa mendapat salinan putusan melalui e-mail.










