Pemuda Bunuh Korban Dengan Parang Karena Sakit Hati Adiknya Dilecehkan
INTINEWS.CO.ID, DAERAH – Sumbawa Besar, NTB. Kasih sayang seorang abang kepada adik perempuannya adalah melindungi, membimbing, dan rela berkorban tanpa syarat memastikan adiknya selalu dalam keadaan baik. Pemuda bunuh korban dengan parang karena sakit hati Adiknya dilecehkan.
Keharmonisan dalam berkeluarga kasih sayang yang murni seorang abang kepada adiknya, diantaranya yaitu:
Pelindung…
MAJELIS hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya di Sidoarjo memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tiri, Letn
MAJELIS hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya di Sidoarjo memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tiri, Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra pada Rabu (12/11).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Laut (H) Amriandie menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan oditur militer.
“Menimbang bahwa terdakwa Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tidak terbukti secara sah bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, maka majelis memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Kolonel Amriandie saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Peradilan Militer serta sejumlah ketentuan perundangan lainnya. Dengan putusan bebas murni ini, oditur militer menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani. Ia dinyatakan bersalah da
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter skincare Reza Gladys.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada terdakwa Nikita Mirzani,” ujar Hakim Ketua Khoirul Soleh saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus bermula ketika Nikita mengulas buruk produk skincare milik Reza Gladys. Merasa dirugikan, Reza berusaha menghubungi Nikita, namun justru dimintai uang “tutup mulut” senilai Rp4 miliar, yang dibayar secara bertahap.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintan
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan tidak terpenuhi,” ujar Ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7).
Hakim menilai penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap berjalan sebagaimana dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Selain itu, ponsel yang sempat diduga direndam untuk menghilangkan barang bukti juga terbukti masih utuh dan telah disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.
PUTUSAN sela Majelis Hakim PN Sleman, menolak kehadiran penggugat intervensi yang akan bergabung dengan penggugat. Dengan putusan sela itu s
PUTUSAN sela Majelis Hakim PN Sleman, menolak kehadiran penggugat intervensi yang akan bergabung dengan penggugat. Dengan putusan sela itu sidang gugatan perdata yang diajukan Komardin, warga Makassar, Sulawesi Selatan terhadap Universitas Gadjah Mada memasuki babakan baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin Cahyono SH, MH ini memastikan ada delapan pihak yang digugat. Mereka adalah Rektor dan empat Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan. Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan mantan dosen Fakultas Kehutanan yang diidentifikasi pernah membimbing Joko Widodo, Kasmujo.
Sidang di Pengadilan Negeri Sleman ini, Komardin hadir sendiri sedangkan para tergugat I-VII diwakili penasihat hukumnya, Ariyanto dan rekan sedangkan Kasmujo diwakili oleh penasihat hukumnya, Darul Arqom.
Agenda sidang hari ini adalah putusan sela dari majelis hakim terkait dengan permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga atau intervenient bernama Muhammad Taufiq, advokat asal Solo yang juga menggugat ijazah Jokowi di PN Solo.
SERANG – Delapan terdakwa kasus korupsi proyek PT Graha Telkomsigma (GTS) divonis penjara oleh hakim dengan vonis berbeda. Empat dari 8 terdakwa merupakan mantan pejabat di PT GTS yang merugikan negara senilai Rp324 miliar.
Sidang digelar pada Selasa sore dan berakhir Rabu (6/3/2024) Pukul 01.15 WIB dini hari. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nelson Angkat di Pengadilan Tipikor…
Keluarga Terdakwa Syahrial Aswad Histeris Mendengar Vonis Hakim PN Kota Agung
Keluarga Terdakwa Syahrial Aswad Histeris Mendengar Vonis Hakim PN Kota Agung
LAMPUNG7COM | Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus yang menyidangkan perkara kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra pemilik counter Dede Cell tahun 2021 yang lalu, memasuki tahap akhir, Selasa (21/6/2022).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keputusan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan S.H., M.H., dengan Hakim anggota masing-masing Zakky…
Keluarga Syahrial Aswad, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berkisah Tentang Proses Penyelidikan Dan Penyidikan
Keluarga Syahrial Aswad, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berkisah Tentang Proses Penyelidikan Dan Penyidikan
LAMPUNG7COM | Sidang Kasus Pembunuhan terhadap Dede Saputra pemilik counter Dede Cell yang terjadi pada pertengahan tahun 2021 yang lalu, telah beberapa kali dilakukan, hingga sampai pada tuntutan dari JPU yang digelar pada hari Senin (6/6/2022) yang lalu.
Dari perjalanan panjang sidang tersebut terdapat banyak sekali fakta persidangan yang terungkap, namun menurut keluarga dan Penasehat Hukum…