LABEL HALAL BERLAKU NASIONAL Belajar bisnis bersama NextupID dan ikuti berbagai pelatihan bisnis serta pendampingan bisnis bersama kami. Daftar pelatihan atau pendampingan bisnis melalui WhatsApp AdminNextup ======================================= Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Alasan perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag. Sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal itu berisi kewajiban BPJPH menetapkan logo halal. Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Melansir dari @halal.indonesia Label Halal yang ditetapkan MUI (logo lama) masih dapat digunakan paling lama 5 tahun terhitung sejak PP No. 39 Tahun 2021 diundangkan. Selain itu penggunaan label halal juga tidak serta merta harus langsung digunakan, melainkan ada pun ketentuannya. Simak selengkapnya di postingan berikut ini.












