Sunarto, mantan Camat Karangtengah, Kabupaten Wonogiri akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Vonis dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, pekan lalu. Pria itu dijatuhi hukuman karena mengunggah video saat dirinya berhubungan intim dengan seorang teman perempuannya ke status WhatsApp. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Agus Irawan Yustisianto melalui Kasi Pidum Bagyo Mulyono mengungkapkan, Sunarto dinyatakan melanggar Undang-undang (UU) no 44/2008 tentang pornografi. Adapun vonisnya sedikit lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yang menuntut tujuh bulan penjara. Bagaimana pendapat kawan smscom ? Selengkapnya simak di bio @repostwonogiri @kejari.wonogiri @repostwonogiri @seputar_wonogiri @polsekkarangtengahwng #karangtengah #wonogiri #repostwonogiri #kawansmscom (di Surakarta) https://www.instagram.com/p/B-7PidbHElP/?igshid=mujd4kg86fth













