*Racuni 2 Orang hingga Tewas SOLO, suaramerdekasolo.com – Membunuh dua orang dengan cara diracun, Ahmad Muhailil Churi alias Gus Cholil (57) divonis seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/1/2020). . Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Priyanto SH didampingi dua anggota majelis hakim, Pandu Budiono SH dan Heru Budyanto SH tersebut sama persis sesuai tuntutan JPU. . Berita selengkapnya cek di bio atau link https://suaramerdekasolo.com/2021/01/05/gus-cholil-divonis-seumur-hidup/ https://www.instagram.com/p/CJqDFNWnDb7/?igshid=1276nuhioemv2













