Getting Married in Bali
Hi all! Atas permintaan (dan menjawab pertanyaan) dari beberapa teman mengenai menikah di Bali, aku memberikan sedikit gambaran dari pengalaman kemarin; mulai dari dokumen, berkunjung ke Embassy, hingga hari pernikahannya.
Satu catatan penting di sini, hal utama yang mau aku bahas adalah perihal dokumen-dokumen yang harus disiapkan (yes, the documents required are different, depends on what country is your spouse from). Tunangan saya berasal dari Australia, jadi beberapa hari sebelum menikah, kami ke Australia Embassy yang ada di Bali untuk mengambil surat CNI (selanjutnya bakal dijelaskan).
Karena menikah berbeda negara, otomatis persyaratan yang dibutuhkan akan sedikit berbeda:
a) Untuk WNI
Fotokopi KTP 2 lembar
Fotokopi akte kelahiran 2 lembar
Fotokopi kartu keluarga 2 lembar
Surat keterangan belum pernah menikah dari catatan sipil setempat
Fotokopi sertifikat cerai (bagi yang sudah pernah menikah) 2 lembar
Surat keterangan belum pernah menikah selama menjanda/menduda dari catatan sipil setempat (bagi yang sudah pernah menikah)
Fotokopi para saksi (masing-masing satu dari pihak laik-laki dan perempuan) 2 lembar
Foto berdampingan berwarna ukuran 4x6, 2 lembar
Untuk yang beragama kristen, surat keterangan telah mengikuti kursus persiapan pernikahan ATAU surat keterangan pelimpahan pernikahan dari gereja asal
Fotokopi surat baptis 2 lembar (bagi yang beragama Kristen)
b) Untuk WNA
Fotokopi CNI letter (surat keterangan belum pernah menikah). Surat ini bisa didapat di Australia ataupun di Embassy yang ada di Indonesia. Jika didapat dari Australia, maka surat CNI ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Untuk menerjemahkan surat ini, harus dilakukan oleh penerjemah “Legal”, yaitu yang diakui oleh pemerintah. Saat itu, kami menerjemahkan surat ini di Bali PAS (http://www.balipas.com/). Biayanya, Rp 150.000 per lembar, memakan waktu 2-3 hari (weekday, karena weekend kantor Bali PAS tutup). ATAU, jika tidak sempat mendapat surat ini di Australia, surat ini bisa didapat di Australia Embassy di kotamu; buat appointment terlebih dahulu karena penjagaan dan urusan administrasi di Australia Embassy sangat sangat ketat! Biaya untuk surat ini Rp1.500.000, dan sudah dalam bahasa Indonesia.
Fotokopi akta kelahiran (diterjemahkan) 2 lembar
Fotokopi passport 2 lembar
Fotokopi sertifikat cerai (bagi yang sudah pernah menikah) 2 lembar
Fotokopi passport dari saksi 2 lembar
Foto berdampingan berwarna ukuran 4x6, 2 lembar
Fotokopi surat baptis 2 lembar (bagi yang beragama Kristen)
Dokumen-dokumen di atas adalah dokumen untuk menikah secara sipil dan agama. Yep, kami memutuskan untuk melakukan pemberkatan nikah dan pencatatan sipil secara bersamaan (hemat waktu juga). Setelah prosesi pernikahan & catatan sipil, kami mendapat 3 sertifikat: 2 sertifikat sipil (masing-masing untuk saya dan suami), sertifikatnya billingual (Eng-Ind), dan satunya lagi adalah sertifikat nikah dari gereja tempat kami diberkat (Lucky, sertifikat ini dalam Bahasa Inggri jadi memudahkan kami dalam urusan Visa, NANTI. lol)
Ok then, selamat membaca (& mempersiapkan pernikahan kalian), hit me on Instagram if you have any questions :)
Bye~~







