Tawarkan Pekerjaan via Medsos, Pelaku Rudapaksa Remaja di Batang Akhirnya Ditangkap
Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pria berinisial S (43) warga Ringinarum, Kendal, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan rudapaksa dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang gadis ABG di Batang pada 2022. Setelah tiga tahun menjadi buronan, S akhirnya ditangkap di wilayah Kendal pada Februari 2025.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri dan bekerja di NTB selama menjadi buronan sebelum akhirnya diamankan di Kendal.
"Tersangka bisa kita amankan pada Februari 2025 lalu, di Kendal," katanya saat jumpa pers di Mapolres Batang, Rabu (23/5/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa rudapaksa itu terjadi pada September 2022 lalu. Korbannya merupakan gadis ABG yang saat itu berusia 16 tahun.














