Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur, Pria di Serang Divonis 6,5 Tahun
Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur, Pria di Serang Divonis 6,5 Tahun
KAB. SERANG – Seorang pria berinisial AFU (30) merudapaksa keponakannya yang berusia di bawah umur di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Karena perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan PN Serang yang dikutip BantenNews.co.id dari laman putusan Mahkamah…













