Here to inform you that
the RT/RW system of Indonesia was a Japanese legacy. That legacy was called tonarigumi (Japanese for neighborhood association)
seen from France
seen from United States

seen from India

seen from United Kingdom
seen from Guatemala

seen from China

seen from United Kingdom

seen from India

seen from United States
seen from China

seen from Italy

seen from Türkiye
seen from Germany

seen from France

seen from Germany

seen from Malaysia

seen from Türkiye
seen from Australia
seen from Malaysia
seen from Germany
Here to inform you that
the RT/RW system of Indonesia was a Japanese legacy. That legacy was called tonarigumi (Japanese for neighborhood association)
Jaring Kuasa Rukun Tetangga
Tulisan ini telah dipublikasikan sebelumnya di Majalah Loka pada 16 Maret 2015.
“1x24 Jam Tamu Wajib Lapor”. Kalimat berikut sangat akrab dengan kehidupan kita sehari-hari. Ia bukan lagi sekadar pengumuman biasa, namun telah melekat menjadi kewajiban yang tak terhindarkan. Dalam banyak hal, kalimat tersebut menjadi pembenaran tentang ketaatan sebagai warga negara. Di lain sisi, ia adalah perangkat kontrol negara yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia.
Sistem wajib lapor ini adalah bagian dari pola administrasi pemerintahan terkecil; terdiri dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Bertolak dari judulnya, masyarakat awam mudah melihatnya sebagai sebuah asosiasi masyarakat lokal dengan skala mikro untuk membangun kondisi sosial yang kondusif. Namun, nyatanya sistem ini mulanya dibentuk untuk memperluas kontrolnya terhadap masyarakat oleh sebuah pemerintahan otoriter.
Pada 1940, pemerintah Jepang – yang saat itu sedang terlibat perang melawan Cina – membuat sebuah sistem administrasi terkecil masyarakat untuk diimplementasikan di dalam wilayah Kekaisaran Jepang. Sistem tersebut dikenal dengan nama Tonarigumi. (Kurosawa, 1993:197) Secara harfiah, Tonari artinya tetangga dalam bahasa Jepang, sedangkan gumi berarti kelompok. Satu unit Tonarigumi terdiri dari sepuluh hingga dua puluh keluarga. Kala itu, di Jepang sendiri dibentuk 1.200.000 unit tonarigumi. Tak hanya di Jepang, sistem ini juga digunakan di berbagai wilayah jajahan Jepang seperti Korea, Manchuria, dan Formosa (Taiwan). (Dear dan Foot, 2002)
Konsep tonarigumi ini sebetulnya berasal dari sistem masyarakat di Jepang pada era Tokugawa. Kala itu, masyarakat terbagi atas desa-desa yang disebut buraku. Setiap buraku yang mencakup 50-100 keluarga ini kemudian dibagi lagi ke dalam beberapa goningumi yang mencakup 5 keluarga. (Kurosawa, 1993:196) Sistem ini ditiadakan setelah Restorasi Meiji pada 1868, namun diaktifkan kembali pada 1940 guna menghadapi Perang Asia Timur Raya.
Pada 1942, Jepang membuka perangnya dengan Sekutu melalui serangannya yang tersohor ke pangkalan Angkatan Laut AS di Pearl Harbor. Di tahun yang sama, Jepang juga melancarkan invasi ke berbagai wilayah koloni Sekutu di Asia Tenggara, termasuk Hindia Belanda. Setelah penyerahan kekuasaan oleh Belanda, pemerintahan di Hindia Belanda diambil alih oleh pemerintahan militer Jepang yang membagi Hindia Belanda menjadi tiga bagian: wilayah Sumatra di bawah Tentara ke-25, Jawa dan Madura di bawah Tentara ke-16, serta Kalimantan dan wilayah timur Indonesia di bawah Armada Selatan Kedua Jepang. (Ricklefs, 2008:421-422)
Di Jawa, pemerintah militer Jepang mengadakan reformasi birokrasi yang menyeluruh terhadap aparatur pemerintahan. Awalnya, Jawa dibagi tiga, di mana Divisi Kedua dari Tentara ke-16 Jepang di berada wilayah barat, Divisi Ke-48 di wilayah timur, serta Markas Besar Tentara ke-16 menguasai wilayah Jakarta dan Vorstenlanden (Yogyakarta dan Surakarta). Namun, karena tentara Jepang yang menduduki Jawa tersebut tidak siap, wilayah-wilayah ini kemudian dilebur menjadi satu pada 1 Agustus 1942 atas perintah komandan Tentara ke-16, Jenderal Imamura. Pada saat yang sama, Jepang juga memperluas jangkauan birokrasi ini dengan pertama kalinya mengangkat Desa sebagai unit administratif terkecil. (Sato, 1994:22-28)
Ternyata, sistem desa tak memadai untuk menciptakan sebuah kontrol sosial yang menyeluruh, seperti yang dibutuhkan oleh sebuah pemerintahan militer. Seiring dengan perkembangan perang, pada 11 Januari 1944, pemerintah militer Jepang mengimplementasikan apa yang dikenal sebagai Tonarigumi di wilayah-wilayah kekuasaan Jepang di Jawa dengan nama Rukun Tetangga. Setiap Rukun Tetangga terdiri dari 10-20 keluarga, dan diwajibkan untuk mengadakan rapat berkala yang dikenal dengan nama jôkai. (Kurosawa, 1993:198-199) Kala itu, Tonarigumi berfungsi untuk menjaga keamanan bersama Keibôdan (Organisasi Keamanan), menjadi jalur informasi kebijakan pemerintah dan distribusi komoditas, meningkatkan produksi dan penyerahan padi, hingga mengorganisir kegiatan gotong royong di kalangan penduduk. Belakangan, tonarigumi juga berperan besar dalam mengorganisir satuan romusha (pekerja paksa) untuk dikirimkan ke wilayah lain.
Pembentukan tonarigumi ini juga dibarengi dengan berdirinya Jawa Hokokai, atau Himpunan Kebaktian Rakyat. Jawa Hokokai adalah organisasi massa yang diciptakan Jepang untuk memudahkan administrasi masyarakat di Indonesia, khususnya Jawa, dalam menghadapi kondisi total war atau perang semesta. Melalui tonarigumi dan Jawa Hokokai, Jepang dapat memperkuat cengkeramannya terhadap wilayah jajahan di Indonesia. Tentunya hal ini akan memudahkan Jepang untuk mempersiapkan pertahanan terhadap serangan-serangan Sekutu yang semakin gencar. Tempo itu, situasi perang sudah tak menguntungkan Jepang, yang mengalami kekalahan di mana-mana sejak hancurnya Rengō Kantai (Armada Gabungan AL Jepang) di Pertempuran Midway pada 1942.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, ternyata sistem tonarigumi warisan Jepang diadopsi oleh pemerintah Republik Indonesia dengan nama Rukun Tetangga (RT). Pada masa Demokrasi Terpimpin, sistem administrasi mikro ini berperan besar dalam mengontrol masyarakat, mengkoordinasikan alur informasi dari pemerintah, serta mendukung operasi militer. Misalnya sewaktu pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pimpinan Kartosoewirjo pada dekade 1950-an, TNI mendirikan Organisasi Pertahanan Rakyat (OPR). Organisasi yang merupakan buah pemikiran Jenderal A. H. Nasution ini berperan besar dalam berbagai operasi kontra-gerilya kala itu, seperti pada Operasi Pagar Betis yang termahsyur. (Beittinger-Lee, 2009:166) Jenderal Nasution, yang kemudian akan dikenal sebagai pencetus konsep Dwifungsi ABRI ini, juga mengorganisir Pertahanan Sipil (Hansip) pada 1962 sebagai elemen milisi yang berfungsi untuk mendukung TNI.
Meskipun saat itu Indonesia tidak dalam keadaan perang, Pemerintah Orde Baru juga masih menggunakan sistem Rukun Tetangga. Fungsinya pun hampir serupa di masa Jepang, yaitu sebagai faktor penting dalam pengawasan masyarakat (surveillance), media alur informasi dari pemerintah pusat maupun ABRI, serta pengelolaan keamanan wilayah melalui program Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan). Pola ini kemudian diperkuat oleh Orde Baru melalui integrasi dengan berbagai program kemasyarakatan yang militeristik seperti Kamra (Keamanan Rakyat), Wanra (Perlawanan Rakyat), Ratih (Rakyat Terlatih) dan program-program ketahanan sipil jargonistik lainnya. Melalui strategi nasional yang dikenal sebagai Sishankamrata (Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta) ini, sistem Rukun Tetangga menjadi salah satu bagian yang tak dapat dipisahkan dari pemerintahan otoriter Orde Baru.
Hingga kini, sistem RT/RW masih dianggap sebagai fungsi administratif pemerintahan di tingkat lokal yang efektif meskipun mulai ditinggalkan. Program gotong-royong tingkat RT serta Siskamling yang kerap diadakan pada masa Orde Baru semakin tidak populer, terutama di kota-kota besar. Meski perdebatan mengenai kontrol militer di kehidupan sehari-hari yang dianggap kontras dengan terciptanya sebuah civil society masih bergulir, yang pasti adalah baik kita sadari atau tidak, warisan sejarah tetap hidup bersama jejaknya di tengah kehidupan kita.