5 Rukun Nikah dan Kisah Nabi Adam
Kisah Nabi Adam As. ketika menikahi Ibu Hawa ini adalah kisah yang menarik, karena pada waktu itu pernikahaannya hanya membutuhkan mahar berupa bacaan sholawat dan tanpa adanya syarat sah nikah. Allah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan, berlawanan, serta selalu mengandung makna dari apa yang telah diciptakanNya. Sebagaimana Allah menciptakan langit, ada bumi yang menjadi lawannya. Ada hitam dan juga ada putih. Ada pria juga ada wanita. Semua diciptakan bukan sebagai ciptaan semata. Namun terdapat manfaat serta madharat dari segala sesuatunya. Allah Sang sutradara kehidupan, tidak terkecuali skenario kehidupan yang lengkap telah tersaji di Lauhul Mahfudz. Namun semua itu adalah rahasia Allah semata. Kita manusia hanya sebagai figuran dari segala skenarioNya. Tapi tetap kita wajib mengimani takdir yang menjadi rahasia Allah tersebut, dan tetap tawakkal bagaimanapun alur dari cerita sang sutradara yang maha agung. Sebab dengan begitulah kita menunjukkan rasa kehambaan kita kepada-Nya. Tak lain dan tak bukan kita bukan apa-apa, kita hanya hamba yang sangat ketergantungan dengan belas kasih dari sang sutradara kehidupan tersebut.
Kisah Nabi Adam As. Ketika Menikah dengan Ibu Hawa
Nikah secara bahasa adalah berkumpul. Dan secara istilah dalam fikih adalah suatu akad yang bisa menjadikan diperbolehkannya berhubungan badan dengan lawan jenis dengan beberapa rukun dan syarat-syarat tertentu. Nikah itu sendiri merupakan sesuatu yang disunnahkan dalam agama Islam. Menikah merupakan salah satu dari beberapa hukum syariat yang telah ada sejak dahulu kala. Dan menikah juga telah ada sejak nabiyullah Adam as. Manusia pertama yang diciptakan oleh Allah SWT. Dalam sebuah keterangan yang menceritakan tentang kisah Nabi Adam As. ini, Allah menciptakan pasangan nabi Adam As. yakni Ibu Hawa berasal dari tulang rusuk sebelah kiri nabi Adam itu sendiri, yang ketika itu nabi Adam sedang dalam keadaan tidur. Setelah nabi Adam terbangun dari tidurnya dia melihat Siti Hawa duduk berada di sisinya. Nabi Adam As.berkata, "Untuk siapa dirimu?" IbuHawa menjawab, "Untukmu." Mendengar jawaban itu, Nabi Adam As tertarik untuk menyentuhnya. Lalu dikatakanlah padanya, "Jangan kau sentuh dia sampai kau berikan maharnya." Kemudian Nabi Adam bertanya, "Ya Tuhanku, apa maharnya?" Allah SWT berfirman, "Engkau harus membacakan shalawat untuk Nabi akhir zaman sepuluh kali. Itu maharnya." Kisah Nabi Adam As, begitulah mahar yang diberikan pada pernikahan pertama kali yang terjadi dalam sejarah umat manusia adalah bacaan shalawat. Begitu agungnya shalawat Nabi. Padahal ketika itu Nabi akhir zaman belumlah lahir namun sudah menjadi sesuatu berharga yang menjadikan kehalalan hubungan antara manusia yang berlainan jenis. Dan kejadian itu terjadi jauh ribuan tahun sebelum nabiyullah akhir zaman dilahirkan. Namun dalam riwayat lain terdapat perbedaan pendapat tentang jumlah bacaan shalawat yang menjadi mahar tersebut. Namun apapun itu perbedaan pendapat diantara para ulama' merupakan rahmat. Oleh karena itulah, sudah sewajarnya jika kita sebagai anak cucu dari Nabi Adam As. banyak yang suka membaca sholawat. Karena memang sholawat kepada Nabi Muhammad Saw. sangat bermanfaat mulai dari awal mula manusia diciptakan. Sejarah tentang pernikahan dan kisah Nabi Adam As. ini adalah sejarah yang membuktikan betapa penting dan bermanfaatnya sholawat kepada Nabi Muhammad Saw.
Syarat Sah Nikah dan Rukun-rukunnya
Dalam istilah fikih diatas disebutkan bahwa nikah itu menjadi syarat sah nikah dan rukun-rukun tertentu. Rukun nikah ada lima yang akan dijelaskan beserta syarat sah nikah secara terperinci dalam uraian berikut: 1. Suami Syarat-syaratnya adalah: 1. Bukan orang yang sedang melaksanakan ihram. 2. Atas kehendak dirinya sendiri (tidak dipaksa). 3. Telah ditentukan. 4. Mengetahui calon istrinya, namanya atau orangnya. 5. Mengetahui status kehalalan calon istrinya. 6. Benar-benar laki-laki. 7. Tidak ada hubungan mahram dengan calon istri. 2. Istri Syarat-syaratnya adalah: 1. Bukan orang yang sedang melaksanakan ihram 2. Telah ditentukan 3. Tidak dalam status pernikahan 4. Tidak dalam masa Iddah 5. Benar-benar perempuan 3. Wali Syarat-syaratnya adalah: 1. Islam (jika wanita yang dinikahkan beragama Islam) 2. Atas kehendak dirinya sendiri (tidak dipaksa) 3. Merdeka 4. Laki-laki 5. Mukallaf 6. Bukan orang fasik 7. Memiliki pemikiran yang normal, tidak dalam keadaan pikun atau gila 8. Tidak dihalangi tasarufnya (mahjur 'alaih) karena safih (bodoh atau boros dalam mengelola harta) 9. Tidak dalam keadaan ihram 4. Dua Saksi Syarat-syaratnya adalah: 1. Islam 2. Laki-laki 3. Mukallaf 4. 'Adalah (adil) yakni tidak pernah melakukan dosa besar, tidak membiasakan dosa kecil, ketaatannya mengungguli maksiatnya dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menjatuhkan muru'ah (harga diri) 5. Bisa mendengar 6. Bisa melihat 7. Tidak ditentukan sebagai wali. Dalam arti apabila yang akan menjadi saksi adalah satu-satunya orang yang bisa menjadi wali, maka baginya tidak sah menjadi wali 5. Shighah Ijab dan kabul. Itulah kelima rukun-rukun nikah beserta penjelasan syarat sah nikah yang menjadi tolok ukur sahnya sebuah akad dalam pernikahan.
Dalil Nikah dalam Memilih Jodoh
Allah SWT menciptakan manusia dengan tabiat ketertarikan kepada lawan jenisnya. Dan sudah menjadi fitrah Allah apabila kaum adam memiliki rasa ketertarikan terhadap kaum hawa. Begitu juga sebaliknya. Sementara itu, agama Islam adalah agama yang sejalan dengan fitrah manusia dan bertujuan untuk mengatur langkah manusia agar tidak melampaui batasan fitrahnya. Sehingga dalam islam mempersatukan laki-laki dengan perempuan dalam sebuah ikatan yang disebut mahligai pernikahan itu dilegalkan, dan tentu saja dengan beberapa aturan yang diberlakukan hanya demi kemaslahatan umat manusia. Selain karena adanya perasaan saling mencintai dan menyayangi, tujuan utama menikah adalah untuk mendapatkan keturunan. Dengan menikah dan mendapatkan keturunan, maka bertambahlah populasi umat islam yang semakin meningkat. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda: تَزَوَّجُوا الوَدُودَ الوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ "Menikahlah kalian dengan perempuan yang penuh kasih sayang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian atas para nabi di hari kiamat." (HR Ibn Hibban). Semoga bermanfaat. Read the full article












