Inanews - Tergiur upah besar Rp 10 juta, Andinah warga Bogor, Jawa Barat, nekat membawa sabu ke Lampung. Namun akibat wanita malah masuk penjara karena dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) Lampung, saat menyerahkan sabu seberat 500 gram, di Jalan Gatot Subroto, Bandarlampung, Senin (15/10).
“Tidak hanya tersangka Andinah, seorang wanita bernama, Adinda warga Bandar Lampung, juga turut kita amankan,”kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Tagam Sinaga.
Ada empat tersangka yang kita amankan, lanjut Tagam Sinaga, awalnya dari informasi masyarakat bahwa akan adanya penyelundupan sabu-sabu melalui jalur darat menggunakan bus Damri jurusan Bogor-Lampung.
Mendapat informasi tersebut, petugas bergerak cepat menunggu dan membuntuti bus tersebut hingga berhenti di depan Hotel Aston, di Jalan Gatot Subroto, Bandarlampung.
“Dari bus turun tersangka Andina dan Adinda, kemudian datang tersangka F dan HS. Ketika akan akan melakukan transaksi petugas langsung menyergapnya dan mengamankan sabu-sabu seberat 500 gram,”terangnya.
Saat diintrogasi, tersangka Andina mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena tidak memiliki pekerjaan setelah dipecat. Tergiur dengan upah Rp 10 juta yang dijanjikan untuk mengantarkan pesanan narkoba ke Lampung, tanpa pikir panjang Andina nekat menerima tawaran bandar narkoba tersebut.
“Saya tidak tahu lokasi di Lampung, jadi saya menghubungi Adinda rekan sesama pengguna narkoba yang juga merupakan rekan sewaktu bekerja dulu, untuk mengantar ke Lampung, karena dia berasal dari Lampung yang mengetahui lokasinya,”terangnya.
Sebelum berangkat, tambah Andina, Bandar narkoba memberi uang untuk biaya transportasi sebesar Rp 500 ribu. “Mengenai upah, saya belum terima karena perjanjiannya jika sabu itu sukses, upah Rp 10 juta itu baru akan diberikan kepada saya,”ungkapnya.
Read the full article