JRX DIPENJARA, AKTIVIS 98: HUKUM JADI INSTRUMEN BUNGKAM SUARA KRITIS Aktivis 98 di Bali, Roberto Hutabarat menilai bahwa penangkapan front man Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias JRX SID oleh Polda Bali adalah bentuk pembungkaman yang lebih canggih. Menurut Roberto Hutabarat, aparat menggunakan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat seperti yang dilakukan oleh JRX SID. Hal itu dikatakan Roberto dalam diskusi publik bertajuk Kebebasan Berpendapat Adalah Hak Setiap Warga Negara Serta Bahaya Pasal Pidana UU ITE yang digelar di Kubu Kopi, Denpasar, Sabtu (4/9) sore kemarin. Menurut Roberto, aksi pembungkaman ini memang tidak se-brutal yang terjadi saat zaman Orde Baru. Di mana saat itu pemerintah dengan mudahnya menangkap dan memperkarakan masyarakat sipil maupun aktivis tanpa proses di pengadilan. "Sekarang pembungkaman itu lebih canggih menggunakan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis," katanya. Pembungkaman ini, menurut Roberto, sangat berbahaya bagi penguatan dan keberadaan demokrasi di Indonesia. "Kita memang bukan demokrasi liberal. Tapi, ingat bahwa demokrasi itu berdasarkan konstitusi. Dan sudah diatur dan dilindungi di pasal 28 UUD 45. Dan, perlu diingat bahwa kondisi sekarang ini, demokratisasi bahkan sistem pemilu sekarang ini adalah kontribusi dari angkatan 98, Reformasi 98. Karena kita dulu menumbangkan sistem politik yang korup yang didominasi oleh Orde Baru," tegas Roberto. Selengkapnya baca di: https://radarbali.jawapos.com/read/2020/09/06/212468/jrx-dipenjara-aktivis-98-hukum-jadi-instrumen-bungkam-suara-kritis #karangasemnow_official #SaveJRX #Bebaskanjrxsid https://www.instagram.com/p/CExiKFlhl5A/?igshid=uxp3hx5u2y56