LAGI-LAGI DITOLAK, PENANGGUHAN PENAHANAN JERINX Permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID lagi-lagi ditolak. Kalau sebelumnya penangguhan penahanan ditolak Polda Bali, kini giliran Kejati Bali yang mengambil langkah sama. Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga H. Harlianto, didampingi Kasiintel Kadek Hari Supriyadi dan Kasipidum Wayan Eka Widanta, Kamis (3/9) memberikan keterangan pers terkait progress penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx itu. Luga menyampaikan, pascadilimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, sudah ada tujuh jaksa yang ditunjuk. Yakni, empat dari Kejati Bali dan tiga dari Kejari Denpasar. Setelah merampungkan berkas dakwaan, Kamis ini kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, untuk selanjutnya menjalani persidangan. “Kita saat ini sedang menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” tandas Luga. Lanjut dia, dengan dilimpahkannya kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, berarti kewenangan penanganan perkara, termasuk masalah penahanan sudah menjadi tanggung jawab pengadilan. “Soal permohonan penangguhan penahanan yang sebelumny diajukan ke pihak kejaksaan, tidak dapat kami terima,” tegas Luga. Selengkapnya baca di: https://www.balipost.com/news/2020/09/03/145261/Lagi-lagi-Ditolak,Penangguhan-Penahanan-Jerinx.html #karangasemnow_official #Bebaskanjrxsid #KamiBersamaJRX #SaveJRXSID https://www.instagram.com/p/CEqHgy8BMm5/?igshid=1rbi3vh95si1f