Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas mengelola zakat secara nasional. Peran BAZNAS sangat strategis dalam mensejahterakan umat, terutama dalam menanggulangi kemiskinan, memberdayakan ekonomi masyarakat, dan memperkuat solidaritas sosial. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai peran BAZNAS dalam konteks kesejahteraan umat:
1. Menyalurkan Zakat…
Makan Bergizi Gratis: Implementasi Kesejahteraan Sosial Berbasis Hukum di Indonesia
Ketika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau uji coba program makan bergizi gratis di Semarang, sebuah langkah nyata menuju pemenuhan kebutuhan dasar rakyat Indonesia mulai tampak. Program ini tidak hanya memberikan harapan bagi masyarakat kecil, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan warganya. Dalam konteks hukum, inisiatif ini memiliki akar yang kuat dalam berbagai undang-undang di Indonesia yang menegaskan hak atas pangan dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya.
Pemkot Semarang anggarkan Rp 80 miliar untuk program makan bergizi gratis tahun 2025. Tiap porsi makan bergizi gratis plus susu dialokasikan
Program Makan Bergizi Gratis dan Kebijakan Negara
Program makan bergizi gratis di Semarang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Selain mendorong akses ke makanan yang lebih sehat, inisiatif ini juga melibatkan UMKM lokal sebagai penyedia makanan, menciptakan dampak ekonomi yang positif. Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjalankan mandatnya sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Namun, apa yang membuat program ini lebih menarik adalah bagaimana ia mencerminkan pelaksanaan kewajiban negara yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga undang-undang sektoral lainnya, kewajiban pemerintah untuk menjamin kebutuhan pangan telah ditekankan secara jelas, meskipun sering kali secara implisit.
Korelasi dengan Undang-Undang
UUD 1945: Dasar Negara yang Menjamin Kebutuhan Dasar
Pasal 28C ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk pangan.
Pasal 34 ayat (1) mewajibkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, yang sejalan dengan sasaran program makan bergizi gratis.
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-undang ini menyebut pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Pasal 60 menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan, distribusi, dan keterjangkauan pangan. Program ini mencerminkan komitmen negara dalam menciptakan akses pangan yang adil dan merata.
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 mewajibkan pemerintah menyediakan layanan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Program ini adalah salah satu bentuk nyata dari tanggung jawab tersebut.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Pemberian makanan bergizi secara gratis membantu masyarakat mencapai kehidupan yang lebih layak.
Mewujudkan Prinsip Keadilan Sosial
Program ini juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan sosial yang tertuang dalam sila kelima Pancasila. Dengan menyediakan makanan bergizi gratis, pemerintah tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik masyarakat, tetapi juga menciptakan rasa keadilan, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Terlebih lagi, pelibatan UMKM lokal dalam penyediaan makanan menjadi langkah strategis yang memperkuat perekonomian masyarakat setempat.
Kesimpulan: Dari Kebijakan ke Implementasi
Program makan bergizi gratis yang digagas dan ditinjau oleh Wakil Presiden Gibran bukan hanya sekadar inisiatif sosial. Ini adalah bentuk nyata dari implementasi hukum yang telah dirancang untuk memastikan kesejahteraan seluruh warga negara. Dengan merangkul nilai-nilai Pancasila dan mengakar pada peraturan perundang-undangan, program ini membawa harapan akan masa depan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia.
Rakyat diperlakukan dengan pertimbangan untung rugi, hubungan negara dengan rakyatnya seolah hubungan jual beli. Tidak hanya itu, rakyat masih dibebankan berbagai pajak dan pungutan lain yang menambah beban. Inilah realita di sistem kapitalisme. Berbeda dengan sistem Khilafah yang tugas dan kewajibannya mengurus urusan rakyat dalam berbagai aspek kehidupan. Apa bedanya perlakuan negara khilafah dalam mengurus rakyatnya dibanding dengan sistem kapitalisme? Adakah pungutan yang membebani rakyat di sistem Khilafah? 🟥 *SAKSIKAN LIVE KHILAFAH CHANNEL REBORN* *KHILAFAH NEGARA RIAYAH BUKAN NEGARA JIBAYAH* 🎙️Bersama : *Dr. Julian Sigit* 🗓️ *Sabtu, 4 Maret 2023* 🕗 Pukul : *20.00* WIB Melalui *Link* : https://youtu.be/K57M-Vr5Fbo https://youtu.be/K57M-Vr5Fbo https://youtu.be/K57M-Vr5Fbo Subscribe channel *Khilafah Channel* : https://mbo.is/official-kc https://mbo.is/official-kc https://mbo.is/official-kc *Jangan biarkan* informasi menarik dan berharga ini hanya berhenti di Anda, *yuk sebarkan* ke teman, sanak saudara dimanapun berada. *Biar jadi amal shalih* dan kebaikan menyebar di bumi kita ini. #khilafahchannel #kcreborn #ekonomi #islam #ekonomi #sejahtera #khalifah #khilafah #riayah #jibayah https://www.instagram.com/p/CpWr1efpbTX/?igshid=NGJjMDIxMWI=
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menjalankan program meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perusahaan
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menjalankan program meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perusahaan
Dokumentasi PT Bukit Asam Tbk (PTBA)
Sumsel, Sumbarlivetv.com – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menjalankan sejumlah program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kerja perusahaan. Di antaranya yakni pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk menghidupkan pompa irigasi pertanian.
Program CSR PLTS irigasi merupakan upaya PTBA untuk mendorong pemanfaatan energi…