TETAP SIDANG ONLINE, PN DENPASAR TOLAK SIDANG TATAP MUKA JRX Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan menolak untuk menggelar sidang tatap muka terhadap kasus JRX SID. Hal ini disampaikan oleh Sobandi, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar usai menerima surat keberatan sidang online dari pihak tim Kuasa Hukum JRX SID ke Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/9) sore. "Suratnya sudah kami terima. Surat tersebut adalah hak dari terdakwa maupun pengacaranya menolak dan meminta persidangan secara langsung," kata Sobandi. Dan keputusan PN Denpasar, kata Sobandi, adalah menolak permohonan itu. "Sikap kami sudah jelas bahwa selama ini persidangan sudah dilakukan secara online bagi para terdakwa yang ditahan. Selama ini di masa covid-19 ada yang sidang langsung atau tatap muka ada yang online atau virtual," kata Sobandi kepada awak media. Dikatakan Sobandi, bahwa hal ini bagian dari istilah kesegaran di hadapan hukum. Sehingga terdakwa yang ditahan akan dilakukan sidang secara online, tidak terkecuali dengan sidang JRX SID. Sobandi beralasan, perlakuan sidang online bagi terdakwa yang ditahan itu sudah menjadi kesepakatan antara Kejagung, Kementerian dan Kapolri. Sehingga sidang untuk kasus JRX akan tetap dilakukan secara online. Namun selanjutnya jika sudah masuk ke meja sidang, majelis hakim yang akan memutuskan apakah penahanan JRX SID akan ditangguhkan atau tetap ditahan. Jika majelis hakim menyatakan penangguhan JRX bisa ditangguhkan maka sidang berikutnya bisa dilakukan secara tatap muka. Jika tidak, maka sidang akan tetap dilakukan secara on line. Baca selengkapnya di: https://radarbali.jawapos.com/read/2020/09/07/212676/tetap-sidang-online-pn-denpasar-tolak-sidang-tatap-muka-jrx #karangasemnow_official #sidangonline #SaveJRXSID #KamiBersamaJRX https://www.instagram.com/p/CE1OELzBv6s/?igshid=15b6g4n89ec3u
















