Resmi Diteken oleh Presiden Jokowi, Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Kini Bisa Bikin Surat Izin Mengemudi SIM (SIM) Gratis Melansir dari Kompas.com, aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI. SIM gratis juga berlaku untuk warga miskin, dan sampai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Adapun peluang untuk pembuatan SIM tanpa dipungut biaya tersebut tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen. Nah 𝘚𝘦𝘭𝘦𝘣𝘮𝘢𝘵𝘦 bagi kamu yang sudah cukup umur dan belum punya SIM, pas banget nih ada ketentuan pembuatan SIM gratis dari Presiden Jokowi untuk pelajar dan mahasiswa! [ 📷 @stevenjesp ] #simgratis #selebgramkaltim (di Kalimantan timur) https://www.instagram.com/p/CJtV4EeJgyr/?igshid=zxpkxuob7p1c
















